Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, JPU: Anak-anak Sekolah di Indonesia Telah Dapatkan Keadilan

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim.

Salah satu JPU, Corneles Geeb Paulus H mengatakan putusan tersebut bukan soal kalah dan menang.

"Atas putusan ini, ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Tidak ada sama sekali," kata Corneles dikutip dari KompasTV, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Driver Gojek Nomor 001 Komentari Vonis Nadiem: Miris, Keadilan di Negeri Ini Telah Mati

Corneles mengatakan melalui putusan tersebut, hukum dan keadilan telah ditegakkan.

"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan. Anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan," ucapnya.

"Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu, hari ini telah mendapatkan keadilan. Inilah keadilan yang sebenarnya," imbuhnya.

Baca juga: Hakim Lewatkan Tanya Langkah Hukum Nadiem, Pengacara Teriak: Kenapa Buru-buru, Yang Mulia? Takut Ya?

Pihak kejaksaan meminta seluruh pihak untuk menghormati vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim.

Ia mengaku memaafkan segala hinaan, cacian, makian, cemooh, ancaman, yang disampaikan di dalam persidangan maupun di luar persidangan.

"Kami mengajak kepada teman-teman sekalian, kepada seluruh warga masyarakat Indonesia, untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini," ujarnya.

Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasisChromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Menahan Tangis Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem: Di Mana Saya Bisa Dapatkan Keadilan?

Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara. Majelis hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Putusan Nadiem Makarim Bukti Hukum Tidak Tebang Pilih
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Pemprov Sumsel lanjutkan kebijakan PPPK paruh waktu
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Hubungan RI-Rusia Kian Erat, Dubes Tolchenov Harap Kontrak Besar Segera Terwujud
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
MA Kabulkan Kasasi UI, Sanksi kepada Promotor Disertasi Bahlil Tetap Sah
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.