KOMPAS.com - Potongan komisi ojek online (ojol) sebesar 8 persen resmi mulai berlaku pada Rabu (1/7/2026) untuk layanan transportasi penumpang roda dua di platform Gojek dan Grab.
Kebijakan tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah melakukan pertemuan dengan manajemen GoTo dan Grab terkait implementasi aturan baru yang telah lama ditunggu para pengemudi.
"Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab. Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," ujar Dasco dikutip dari keterangan resmi, Selasa (30/6/2026).
Aturan komisi 8 persen merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.
Sebelumnya, regulasi yang berlaku membatasi potongan komisi yang dikenakan perusahaan aplikasi kepada pengemudi hingga maksimal 20 persen.
Penurunan komisi tersebut menjadi kabar baik bagi jutaan mitra pengemudi ojol yang selama ini mendorong pengurangan potongan aplikasi untuk meningkatkan pendapatan di tengah naiknya biaya operasional.
Baca juga: Pengemudi Ojol di Bekasi Rela Tambah Jam Kerja agar Tetap Bisa Isi Pertamax
Berlaku untuk GoRide dan GrabBikeDalam keterangan yang sama, pihak GoTo memastikan komisi 8 persen akan diterapkan khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide.
"Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, hanya untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide," kata perwakilan GoTo.
Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa Grab juga mulai menerapkan kebijakan serupa untuk layanan GrabBike.
"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," ujar Neneng.
Dengan berlakunya aturan baru tersebut, pengemudi berpotensi menerima bagian pendapatan yang lebih besar dibandingkan sebelumnya ketika potongan aplikasi bisa mencapai 20 persen.
Baca juga: Dua Pekan Harga Pertamax Naik, Ojol di Jaksel Pilih Pertalite dan Kurangi Rokok
Driver Berharap Pendapatan MeningkatSebelum kebijakan ini diterapkan, sejumlah pengemudi mengeluhkan besarnya potongan yang memengaruhi pendapatan harian mereka.
Abdul (31), pengemudi ojol di Jakarta, mengatakan pendapatan yang diterima driver dari layanan tarif hemat kerap berkurang cukup besar.
Ia mencontohkan, dari tarif perjalanan sebesar Rp 15.000 yang dibayarkan pelanggan, pengemudi hanya menerima sekitar Rp 10.500.
"Kalau buat saya sih bagus Hemat diberhentiin. Cuma takutnya nanti muncul lagi yang lebih parah dari Hemat," kata Abdul saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).





