jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji Selasa (29/6). KPK menggali keterangan Dito Ariotedjo untuk mempertebal alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, yang sudah diperoleh sebelumnya.
"Mantan menteri pemuda dan olahraga didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Ini juga mempertebal alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/6).
BACA JUGA: KPK Periksa Eks Menpora Dito untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Menurut Budi, alat bukti yang diperoleh sebelumnya tersebut mengenai inisiatif-inisiatif asosiasi ataupun penyelenggara ibadah haji khusus yang bertolak belakang dengan latar belakang Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Selain Dito, ujar Budi, KPK sempat memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebagai saksi kasus kuota haji.
BACA JUGA: Dito Ariotedjo Datangi KPK dengan Tampilan Berbeda
Menurut dia, KPK mendalami pengisian atau penjualan kuota haji tambahan saat memeriksa Hilman.
"Ini memang untuk mempertebal berkas penyidikan keempat tersangka, secara khusus dua tersangka dari sisi swasta," kata dia.
BACA JUGA: JC Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Tak Layak Dilindungi LPSK
Sementara itu, Dito setelah menjalani pemeriksaan mengaku diperiksa KPK untuk penyidikan terhadap dua tersangka dari pihak swasta.
"Ya, tambah-tambah informasi seputar itu saja. Tadi, yang dibutuhkan penyidik soal yang kemarin kunjungan ke Arab Saudi," ujarnya.
Adapun Hilman tidak berbicara banyak terkait materi pemeriksaannya.
"Masih perbuatan, ya, yang itu-itu saja," katanya.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026, yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622 miliar.
Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, dia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




