JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno pada Selasa, 30 Juni 2026.
Japto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami jasa pengamanan dan proses bisnis tata kelola batu bara. Penyidik membedah adanya selisih pada setoran pendapatan negara bukan pajak atau PNBP royalti tambang.
Baca Juga: PDIP Minta Komnas HAM Turun Tangan Hentikan dan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
“Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto Soerjosoemarno) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait ya dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka ini, ya,” ujar Budi dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Benedictus Adhitia, Selasa (30/6/2026).
“Sehingga penyitaan terhadap aset-aset tersebut, ya, kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam tahap ini, tapi juga untuk asset recovery di tahap awal.”
Sebelumnya, pada Senin, 10 Februari 2025, KPK mengaku belum memindahkan 11 unit mobil milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno yang sudah disita ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Baca Juga: YLBHI soal 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal: Ini Kegagalan Sistematik
KPK menyatakan, penyitaan 11 unit mobil tersebut merupakan hasil dari penggeledahan di rumah Japto yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025) malam.
Belasan mobil yang disita KPK dari Japto berasal dari berbagai merek, mulai dari Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, hingga Mercedez Benz.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- japto soerjosoemarno
- kpk
- kpk periksa japto soerjosoemarno
- kasus gratifikasi japto soerjosoemarno
- japto soerjosoemarno diperiksa kpk





