Jakarta, VIVA – Memasuki Juli 2026, masih ada sejumlah pemerintah provinsi yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa harus menanggung beban denda atau bahkan tunggakan dalam jumlah besar.
Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda. Ada yang hanya menghapus sanksi administrasi, sementara lainnya memberikan potongan pokok pajak, pembebasan tunggakan, hingga keringanan biaya balik nama kendaraan.
Dari pantauan VIVA Otomotif Rabu 1 Juli 2026, program pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga akibat keterlambatan, dan fasilitas tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan.
Pemerintah Provinsi Lampung juga masih melanjutkan program keringanan hingga 31 Agustus 2026. Bagi kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun, pemilik cukup membayar pajak tahun berjalan serta 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan dendanya dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Jawa Tengah, insentif pajak kendaraan masih berlaku hingga akhir Desember 2026. Program tersebut mencakup potongan pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, hingga keringanan terhadap tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu.
Bengkulu juga menjadi salah satu daerah yang masih membuka program pemutihan sampai 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan karena tunggakan dan denda mendapatkan pembebasan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kalimantan Tengah masih memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ hingga 22 Juli 2026. Selain itu, tersedia potongan pajak bagi masyarakat yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang tertib.
Provinsi Bali juga masih menerapkan kebijakan keringanan pajak kendaraan sepanjang 2026. Insentif yang diberikan berupa pengurangan pokok PKB dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan dan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F11%2F20%2F0362e5c3-3546-4996-ab95-94a247be400b_jpg.jpg)



