Kasus Muara Kate: Merasa Diperlakukan Tak Adil, Misran Toni Mengadu ke Lembaga HAM di Jakarta

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Pada November 2025, warga yang tidur di sebuah posko diserang oleh orang tak dikenal di kawasan Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Warga bernama Rusel (60) tewas dan korban lainnya, Anson (55), luka-luka.

Kasus penyerangan pada dini hari itu terjadi saat warga berjaga di posko yang mereka dirikan untuk menolak truk pengangkut batubara melintasi jalan umum. Selain melanggar peraturan daerah, lalu lalang truk menewaskan pendeta perempuan berusia 26 tahun pada 2024 (Kompas, 13/11/2025).

Warga menduga penyerangan ke posko tersebut berkaitan dengan protes warga terhadap truk yang melintas. Namun, delapan bulan pascakejadian, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengumumkan satu tersangka, yakni Misran Toni (53), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Rusel dan percobaan pembunuhan terhadap Anson. 

Polisi menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan saksi kunci (Kompas, 19/12/2025). Hal itu mengejutkan warga dan menduga ada rekayasa kasus. Sebab, Misran Toni termasuk penolak truk batubara yang melintas di Muara Kate. Warga pun menilai tak ada bukti Misran Toni yang melakukannya.

Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ke persidangan. Putusan dibacakan pada 16 April 2026 oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Misran Toni tak terbukti melakukan kejahatan dan dinyatakan bebas.

”Misran Toni alias Imis bin Enes tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” kata hakim ketua Andi Hardiansyah dalam Putusan Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt.

Namun, Misran Toni tak serta merta bebas. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanah Grogot, pada 22 April 2026 jaksa memberitahukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai 19 Mei 2026, tahapan kasasi masih dalam proses penyerahan kontra memori kasasi.

“Saat ini prosesnya masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser Erlando, dihubungi pada Rabu (1/6/2026).

Mengadu ke Jakarta

Proses hukum Misran Toni saat ini didampingi oleh Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (Takar). Takar terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Kaltim, Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, dan sejumlah organisasi yang fokus pada hak asasi manusia (HAM).

Fathul Huda W dari LBH Samarinda mengatakan, selama proses hukum, Misran Toni ditahan 275 hari. Keputusan PN Tanah Grogot seharusnya membuat kepolisian mengevaluasi proses hukum yang selama ini dijalankan.

Menurutnya, kepolisian seharusnya menindak setiap personel yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran prosedur, maupun pelanggaran kode etik dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara ini. 

Sebab, dalam pemeriksaan, Misran Toni justru ditawari minuman keras oleh penyidik. “Saya menolak,” kata Misran Toni yang akrab disapa Imis.

Mengenai hal ini, Kompas menghubungi Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Novy Adi Wibowo. Namun, sampai pukul 16.00 Wita tak ada jawaban.

Sebelumnya, Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Endar Priantoro mengatakan menunggu upaya hukum dari Kejari Tanah Grogot selesai. Setelah putusan di pengadilan tingkat pertama, kata dia, masih ada peluang untuk kasasi.

Baca JugaHakim Vonis Bebas Misran Toni, Penyerang Warga Muara Kate Belum Terungkap

”Untuk saat ini, penyidikan masih mengacu pada tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dan belum ada perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan tersangka lain,” kata Endar (Kompas, 20/4/2026).

Lantaran merasa diperlakukan tidak adil, Misran Toni dan Takar mengadukan hal ini ke sejumlah lembaga di Jakarta. Pada Selasa, 23 Juni 2026, mereka mengadu ke Mabes Polri dan Kementerian HAM. Mereka meminta Kapolri memberi perhatian khusus kasus di Muara Kate.

“Kami melaporkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Polres Paser dan jajaran penyidik dalam memeriksa kasus di Muara Kate,” ujar Fathul.

Kepada Menteri HAM, mereka mengadukan pelanggaran yang diterima Misran Toni, terutama dalam hak atas proses peradilan yang adil serta hak untuk diperlakukan secara manusiawi. Fathul mengatakan, kasus yang menimpa Misran Toni merupakan buah pelanggaran HAM lainnya di Muara Kate sampai Batu Kajang.

Pelanggaran HAM yang ia maksud adalah digunakannya jalan umum untuk pengangkutan batubara perusahaan. Hal yang dibiarkan aparat dan pemerintah itu membuat jalan rusak, hilangnya rasa aman warga, dan warga tak mendapat lingkungan hidup yang sehat. 

Baca JugaKate, Teater dari Tubuh yang Terluka dan Trauma Batubara

Mereka pun mengunjungi Komisi Kepolisian Nasional pada Jumat, 26 Juni 2026. Rombongan mengadukan terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas dugaan rekayasa kasus yang menimpa Misran Toni.

“Pelanggaran itu terjadi dalam bentuk dicekik dan dibantingnya pendamping hukum saat mendampingi Misran Toni setelah selesai masa penahanan penyidikan, hingga para saksi yang ditawari “perempuan” saat akan melakukan pemeriksaan saksi,” kata Fathul.

Ia mengatakan, beberapa poin lain yang diajukan adalah dugaan penyidik menekan sejumlah saksi agar mau menyamakan keterangannya dengan apa yang disampaikan oleh penyidik. Hal itu dimaksudkan agar memberatkan posisi Misran Toni dalam proses hukum.

Fathul mengatakan, upaya ini dilakukan agar warga sebagai pejuang lingkungan mendapat kepastian hukum yang adil dan perlindungan HAM dari negara.

“Keadilan baru benar-benar terwujud ketika kebenaran terungkap, pelaku yang sebenarnya dimintai pertanggungjawaban, korban memperoleh keadilan, dan masyarakat dapat memperjuangkan keselamatan ruang hidupnya tanpa rasa takut,” kata Fathul.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelajaran dari Vonis Nadiem: Memagar Jarak Bisnis dan Kekuasaan
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Realisasi Beras SPHP Bapanas Sentuh 47,56 Persen
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ngatiman Ditemukan di Hutan Lindung Megamendung Berkat Jejak Kaki
• 2 jam laludetik.com
thumb
Hari Bhayangkara ke-80, Sahroni: Polisi Harus Tetap Jadi Cita-cita Impian Anak Indonesia
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Akses Global Jadi Kunci UMKM Indonesia Naik Kelas
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.