JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara korupsi sektor batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Dugaan tersebut mencuat setelah penyidik kembali memeriksa Japto sebagai saksi dalam pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada Selasa (30/6/2026).
Juru Bicara KPK menjelaskan, pemeriksaan terhadap Japto masih berfokus pada dugaan gratifikasi yang berasal dari pembayaran per metrik ton batu bara di wilayah Kukar.
"Sebelumnya dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tentu ini juga dibutuhkan untuk meng-clustering aset-aset itu, diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja. Karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi, sehingga nanti akan lebih jelas aset-aset itu berkaitan dengan tersangka yang mana," ujarnya, Rabu (1/7/2026).




