Dari Ambisi ke Implementasi: Menata Ulang Tata Kelola Transisi Energi Nasional

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Di Kalimantan Timur, batu bara mendominasi pendapatan dari sektor pertambangan. Selain menjadi sumber utama anggaran provinsi, sektor ini menyerap puluhan ribu pekerja. Terutama, bagi mereka yang tidak memiliki alternatif di sektor industri lain. 

Sedangkan Nusa Tenggara Timur tidak memiliki cadangan batu bara. Namun, terdapat sinar matahari yang melimpah dan angin yang konsisten. Persoalannya, tidak ada dana khusus untuk memanfaatkan kedua sumber energi tersebut. 

Dua provinsi dengan sumber energi. Namun, dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025, kedua provinsi tersebut dibahas dengan narasi yang sama. Dalam pandangan kami, menyamakan kondisi keduanya akan menimbulkan masalah.

KEN 2025 sebetulnya langkah maju dibandingkan kerangka kerja energi sebelumnya. Rencana ini membatasi pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara yang baru dan memberlakukan pajak karbon. Selain itu, mengikat Indonesia pada jalur pencapaian batas kenaikan suhu 1,5 derajat, serta menargetkan porsi energi terbarukan sebesar 70%-72% pada 2060. 

Pada periode 2020-2024, pangsa batu bara dalam konsumsi energi akhir meningkat tajam. Menurut beberapa perhitungan, kenaikannya bahkan hampir dua kali lipat. Hal ini mengingat sekitar dua pertiga listrik di Tanah Air masih berasal dari batu bara. 

KEN bertujuan untuk membalikkan tren tersebut. Namun, ambisi bukanlah arsitektur. Target nasional yang mengabaikan keragaman struktural dari 38 provinsi bukanlah sebuah rencana. Itu hanyalah aspirasi yang masih mencari mekanisme pelaksanaannya.  

Pilihan desain inti yang dihadapi Jakarta bersifat biner: memberlakukan mandat seragam bagi setiap provinsi; atau membangun arsitektur yang terdiferensiasi yang menyesuaikan kewajiban dengan kapasitas. 

KEN memilih opsi pertama. Pasal 16(1)(n) menetapkan batu bara sebagai “cadangan strategis.” Sebuah klausul yang ditafsirkan oleh provinsi-provinsi penghasil batu bara sebagai izin untuk melanjutkan. Sementara provinsi-provinsi yang siap beralih ke energi terbarukan menganggapnya tidak relevan. 

Klausul ini secara bersamaan mengizinkan kelanjutan dan menjanjikan penghentian bertahap. Inilah permasalahannya sehingga menyebabkan klausul tersebut lemah. Peraturan ini mengarah ke segala arah, tapi tidak memiliki komitmen apapun.  

Bisa saja dikatakan bahwa Indonesia sudah memiliki mekanisme untuk implementasi di tingkat subnasional, yaitu Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Namun, pada kenyataannya tidak demikian. 

RUED berada dua tingkat di bawah KEN dalam hierarki regulasi. RUED tidak memiliki kewenangan fiskal, melainkan hanya dokumen perencanaan. RUED tidak menentukan pos anggaran. 

Lebih parahnya lagi, RUED yang ada saat ini masih mengikuti peraturan nasional yang lama, sehingga target-targetnya tidak lagi selaras. RUED Kalimantan Timur hanya menargetkan 28,72% energi terbarukan pada 2050, yang nyaris sepertiga dari apa yang diproyeksikan KEN satu dekade kemudian. 

Tidak ada mekanisme yang memaksa provinsi-provinsi untuk memperbarui rencana mereka. Tidak ada sanksi jika mereka tidak melakukannya. Instrumen yang dimaksudkan untuk menjembatani kesenjangan antara ambisi nasional dan realitas lokal tidak pernah diberi alat untuk melakukannya.

Namun, kegagalan ini lebih mendalam daripada sekadar dokumen yang sudah usang. Sebagaimana ditunjukkan oleh Setyowati dan Quist, kapasitas provinsi dalam merencanakan dan melaksanakan transisi energi sangat bervariasi. Baik dalam hal keahlian teknis, sumber daya fiskal, maupun kemauan politik. 

Hasilnya adalah ketidaksesuaian struktural: batas atas nasional yang ambisius bertumpu pada batas bawah subnasional yang dibangun berdasarkan standar yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya bahkan sudah usang selama puluhan tahun. 

Mandat seragam yang diterapkan pada provinsi-provinsi yang heterogen tidak akan menghasilkan hasil yang seragam. Hal ini justru menimbulkan kelambanan di daerah dengan kapasitas rendah dan penolakan di daerah dengan kepentingan yang tinggi. 

Ketergantungan fiskal ini nyata: batu bara menyumbang lebih dari 90% ekspor energi Indonesia. Provinsi-provinsi yang menambangnya pun bergantung pada royalti, sama seperti daerah lain yang bergantung pada pertanian. 

Beberapa provinsi akan tetap melakukan transisi, terutama yang memiliki sumber daya terbarukan dan tidak memiliki cadangan batu bara yang perlu dilindungi. Namun, kebijakan nasional tidak dapat dinilai berdasarkan provinsi-provinsi yang akan tetap bergerak maju tanpa adanya kebijakan tersebut.

Alternatifnya adalah arsitektur yang terdiferensiasi. Indonesia telah mendesentralisasikan kebijakan kesehatan dan pendidikan, dengan menyadari bahwa kapasitas daerah berbeda-beda. 

Kebijakan energi seharusnya mengikuti logika yang sama, meskipun dengan jaminan yang jelas terhadap fragmentasi regulasi. Begitu pun dengan kekurangan kapasitas yang kadang-kadang ditimbulkan oleh desentralisasi pasca-1998. 

Pedoman nasional dapat mengklasifikasikan provinsi berdasarkan ketergantungan pada batu bara, potensi energi terbarukan, dan kekuatan fiskal. Ini dapat menggantikan target seragam dengan ekspektasi yang terdiferensiasi. Diferensiasi tanpa akuntabilitas berbahaya, tetapi keseragaman tanpa kapasitas hanyalah ilusi. 

Kriteria klasifikasi yang transparan dan tinjauan berkala dapat mengelola risiko penyalahgunaan. Saluran pendapatan akan mengikuti: Pasal 83 Undang-Undang Energi mewajibkan pajak karbon, tetapi rancangan penyalurannya masih terbuka. 

Provinsi yang bergantung pada batu bara dapat memanfaatkan pendapatan tersebut untuk diversifikasi ekonomi menjelang pengurangan bertahap. Daerah yang kaya akan sumber daya terbarukan dapat mengarahkan dana ke infrastruktur jaringan listrik. Pemerintah pusat menetapkan hasil emisi agregat. Jalur menuju hasil tersebut tetap berada di tangan daerah.

Dalam perbandingan dengan negara lain, Jerman menawarkan preseden yang parsial tetapi penuh pelajaran. Melalui Strukturstärkungsgesetz tahun 2019, Berlin mengalokasikan 40 miliar euro kepada negara bagian yang bergantung pada batu bara. North Rhine-Westphalia (NRW) menanggapi hal tersebut dengan mempercepat penghentian penggunaan batu bara menjadi tahun 2030, delapan tahun lebih awal dari batas waktu nasional. 

Analogi ini memiliki batasan: Jerman adalah negara federal yang makmur, dan NRW memiliki alternatif yang beragam—sesuatu yang tidak dimiliki Kalimantan Timur. Namun, wawasan politik-ekonomi ini tetap berlaku. Dukungan fiskal yang ditargetkan untuk wilayah-wilayah penghasil batu bara tidak memperlambat transisi Jerman. Sebaliknya, hal itu justru mempercepatnya. 

Mandat energi terbarukan yang berbeda-beda di setiap negara bagian di India menunjukkan bahwa prinsip ini juga berlaku dalam konteks negara berkembang. Gujarat dan Rajasthan berlomba-lomba mengembangkan tenaga surya, sementara Jharkhand tetap bergantung pada batu bara, sebuah pola yang mencerminkan geografi ketimpangan energi di Indonesia sendiri. 

Indonesia tidak perlu meniru kedua mekanisme tersebut. Yang dibutuhkan adalah logika yang sama: sesuaikan kewajiban dengan kapasitas, sehingga kapasitas akan memenuhi kewajiban.

Namun, jendela waktu untuk merancang arsitektur tersebut sangat sempit. KEN baru disahkan beberapa bulan yang lalu. Peraturan pelaksanaannya, termasuk rancangan pajak karbon, ketentuan transisi yang adil, dan pedoman RUED yang direvisi, saat ini sedang disusun. 

Jika dirumuskan sebagai satu paket terpadu, peraturan-peraturan ini dapat menghubungkan target nasional dengan anggaran provinsi serta mewujudkan kebijakan menjadi tindakan nyata. Jika dirancang secara terpisah, akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan masing-masing. 

Pada akhirnya, KEN akan tetap seperti rencana energi Indonesia selama ini: sebuah dokumen yang dibaca secara seragam di Jakarta, tetapi diimplementasikan secara tidak merata di seluruh Nusantara. 

Ambisi tersebut nyata. Yang masih kurang adalah sebuah kerangka kerja yang memberikan alternatif kredibel bagi provinsi-provinsi penghasil batu bara sebelum menuntut mereka meninggalkan satu-satunya sumber ekonomi yang mereka kenal.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Andika Perkasa: Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat Bukti Kepemimpinan Kapolri
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Periksa Dito Ariotedjo untuk Mempertebal Alat Bukti Kasus Kuota Haji
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Pemilu Masih Lama
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Dubes RI Resmikan Taman Indonesia Terbesar di Prancis
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia Jadi Tuan Rumah Pertemuan Negara Produsen Sawit, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
• 17 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.