JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim memicu respons keras dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang putusan perkara pengadaan Chromebook yang digelar Selasa (30/6), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.
Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan subsider lima tahun kurungan.
Bagi Nadiem, putusan tersebut membuat total ancaman hukumannya secara praktis mencapai 15 tahun apabila kewajiban uang pengganti tidak dapat dipenuhi.
Usai sidang, Nadiem menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Ia menilai berbagai fakta yang terungkap selama persidangan tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan.
Baca Juga: Harga BBM BP Ultimate Diesel Ikut Turun per 1 Juli 2026
"Hari ini, kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab! Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah!" ujar Nadiem dalam siaran pers kuasa hukum yang diterima, Rabu (1/7).
Menurutnya, putusan tersebut menjadi pertanyaan besar mengenai makna keadilan dan kebenaran dalam sistem hukum Indonesia.
Apresiasi Hakim yang Beri Dissenting Opinion
Di tengah kritik terhadap putusan mayoritas hakim, Nadiem memberikan apresiasi kepada Hakim Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara tersebut.
Ia menilai Hakim Andi berani menyampaikan pandangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!" katanya.
Nadiem juga membantah tuduhan bahwa dirinya menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar yang menjadi dasar penjatuhan uang pengganti.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- kasus chromebook
- sidang vonis
- pengadilan tipikor
- banding hukum
- hakim andi





