Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri berupa gading gajah, kupu-kupu, dan benih bening lobster (BBL) melalui Bandara Juanda yang melibatkan empat tersangka dalam tiga kasus berbeda.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan kasus pertama yang diungkap adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.
"Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil," ujar Roy di Surabaya, Selasa.
Menurut Roy, tersangka memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi untuk membawa gading gajah yang dibungkus aluminium foil, kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai Juanda mengamankan sembilan koper milik jamaah umrah di Terminal 2 Bandara Juanda dan menemukan 53 potong gading gajah tanpa sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik mengungkap penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FM dan JSK yang memasukkan benih lobster ke dalam koper dengan balutan handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan.
"Modus operandinya memasukkan benih-benih lobster ke dalam koper yang dibungkus dengan handuk basah dengan tujuan Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda," kata Roy.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai upaya pengiriman benih lobster tanpa izin resmi ke luar negeri. Petugas kemudian mengamankan koper berisi hampir 40 ribu benih lobster beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Pengungkapan lainnya menyasar perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis yang hendak dikirim ke China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman. Polisi menetapkan tersangka berinisial LL yang mengirimkan kupu-kupu dalam kondisi telah diawetkan melalui jasa kargo di Bandara Juanda.
"Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman," ujar Roy.
Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujar Roy.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kejahatan terhadap satwa liar maupun benih lobster tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengganggu keberlanjutan ekonomi generasi mendatang sehingga penegakan hukum diperlukan untuk menjaga ketahanan lingkungan nasional.
"Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, ketiga perkara ini memiliki karakteristik yang berbeda. Namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa," kata Jules.
Dia mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara itu merupakan wujud nyata komitmen Polda Jawa Timur bersama stakeholder terkait dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal dan eksploitasi yang melanggar hukum.
Baca juga: Polda Jatim bongkar sindikat "love scamming" internasional
Baca juga: Polda Jatim tangkap ayah pelaku kekerasan seksual anak
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan kasus pertama yang diungkap adalah penyelundupan 53 potong gading gajah dengan tersangka berinisial HAJ.
"Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jamaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil," ujar Roy di Surabaya, Selasa.
Menurut Roy, tersangka memanfaatkan sembilan jamaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi untuk membawa gading gajah yang dibungkus aluminium foil, kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai Juanda mengamankan sembilan koper milik jamaah umrah di Terminal 2 Bandara Juanda dan menemukan 53 potong gading gajah tanpa sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik mengungkap penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster (BBL) yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FM dan JSK yang memasukkan benih lobster ke dalam koper dengan balutan handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan.
"Modus operandinya memasukkan benih-benih lobster ke dalam koper yang dibungkus dengan handuk basah dengan tujuan Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda," kata Roy.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai upaya pengiriman benih lobster tanpa izin resmi ke luar negeri. Petugas kemudian mengamankan koper berisi hampir 40 ribu benih lobster beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Pengungkapan lainnya menyasar perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis yang hendak dikirim ke China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman. Polisi menetapkan tersangka berinisial LL yang mengirimkan kupu-kupu dalam kondisi telah diawetkan melalui jasa kargo di Bandara Juanda.
"Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman," ujar Roy.
Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujar Roy.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kejahatan terhadap satwa liar maupun benih lobster tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis, tetapi juga mengganggu keberlanjutan ekonomi generasi mendatang sehingga penegakan hukum diperlukan untuk menjaga ketahanan lingkungan nasional.
"Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, ketiga perkara ini memiliki karakteristik yang berbeda. Namun memiliki satu benang merah yang sama, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang mengancam kelestarian ekosistem serta merugikan kepentingan bangsa," kata Jules.
Dia mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara itu merupakan wujud nyata komitmen Polda Jawa Timur bersama stakeholder terkait dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal dan eksploitasi yang melanggar hukum.
Baca juga: Polda Jatim bongkar sindikat "love scamming" internasional
Baca juga: Polda Jatim tangkap ayah pelaku kekerasan seksual anak





