REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III 2026 atau periode Juli-September tetap atau tidak naik. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut diambil meski berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan.
Baca Juga
Akademisi 10 Negara Kaji Babak Baru BTS dan Perkembangan Hallyu
Cerita Tora Sudiro Hadapi Anak Bungsu yang Mulai Naksir Cowok
Fenomena Strawberry Moon Hiasi Langit Dunia, Dari Indonesia hingga Eropa
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif tenaga listrik Triwulan III 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi Februari hingga April 2026, yakni kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil di Jakarta, dikutip Rabu (1/7/2026).