Masih Ingat Kasus Nizam Syafei? Sang Ayah Kini Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Usai Anaknya Tewas Disiksa Ibu Tiri

grid.id
4 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Kasus dugaan penelantaran anak yang menewaskan Nizam Syafei (12) kini menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus yang menewaskan bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi tersebut.

Tersangka dalam perkara ini adalah ayah kandung Nizam Syafei, Anwar Satibi (AS) yang diduga melakukan penelantaran anak hingga Nizam meninggal dunia disiksa oleh ibu tiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tumpal Eben Ezer mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak korban berinisial NS meninggal dunia," kata Eben saat rilis di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/6/2026), seperti dikutip dari Kompas.com.

Eben mengatakan, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti setelah mengumpulkan keterangan dari 11 saksi, empat ahli, dan sejumlah barang bukti yang saling berkaitan.

Setelah pelimpahan, Anwar langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara untuk 20 hari ke depan.

"Selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan lanjutan di rumah tahanan negara atau Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara selama 20 hari ke depan," ujar Eben.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra Tambunan, mengatakan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal alternatif, yakni Pasal 428 tentang penelantaran yang menyebabkan kematian.

Lalu, Pasal 77B tentang perlakuan salah terhadap anak serta Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Pasal yang didakwakan ialah Pasal 428 tentang penelantaran yang menyebabkan kematian, Pasal 77B tentang perlakuan salah terhadap anak, Pasal 49 KDRT itu menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga. Ancamannya maksimal 7 tahun pidana penjara," kata Abram.

 

Kasus Terpisah dari Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri

Kasus penelantaran ini merupakan perkara yang berbeda dengan dugaan penganiayaan yang menyeret ibu tiri korban, Teni Ridha.

Nizam Syafei meninggal dunia dengan luka di sekujur tubuh. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka bakar pada lengan, kaki, paha, tangan, punggung, serta luka di area bibir dan hidung.

Dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut, Anwar Satibi sebelumnya melaporkan istrinya, Teni Ridha, ke kepolisian.

Sementara itu, ibu kandung Nizam kemudian melaporkan Anwar atas dugaan penelantaran anak yang kini telah memasuki tahap penuntutan. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hakim Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Capai Rp1,5 Triliun
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Mendag Ungkap Pertimbangan yang Bikin HET MinyaKita Batal Dinaikkan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Sederet Alasan Harga Emas Terus Menurun, Hilangnya Peminat?
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Sidang Praperadilan: Roy Suryo Hadirkan Saksi Mata saat Peristiwa Dirinya Ditangkap Polisi
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
PKB 2026 Terapkan Stan Bergilir, 72 UMKM Kuliner Bali Raup Transaksi Miliaran Rupiah
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.