Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memicu reaksi dari berbagai kalangan. Salah satu yang paling menyita perhatian datang dari kreator konten sekaligus YouTuber Jerome Polin yang meluapkan kekecewaannya melalui media sosial.
Dalam unggahannya, Jerome tak hanya menyoroti putusan terhadap Nadiem, tetapi juga mempertanyakan masih adakah harapan bagi masyarakat yang ingin memperjuangkan keadilan di Indonesia.
"Gak terbukti bersalah, divonis dipenjara 10 tahun dan denda 800m. Kayaknya udah gak ada harapan buat orang benar di negara sakit ini," tulis Jerome, dikutip dari akun Threads.
Ia kemudian mengaku semakin bingung melihat kondisi yang terjadi. Menurut Jerome, berbagai cara yang selama ini dilakukan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terasa tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Nadiem Makarim Mau Dibikin Bangkrut? Dituntut Bayar Rp809 Miliar, Padahal Harta Cuma Segini
"Jujur at this point aku bingung, kita sebagai rakyat tuh bisa apa sih? speak up di sosmed udah, gak didenger. Dilawan pake buzzer lagi. Demo udah, ga ada perubahan. Dilawan pake demo bayaran. Ada cara apalagi?? Se gak bisa ngapa-ngapain itu kah? Asli bingung dan bertanya-tanya apa masih ada harapan?" katanya.
Jerome juga menilai orang-orang yang telah memberikan kontribusi justru berakhir dikriminalisasi. Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan apa lagi yang bisa dilakukan masyarakat.
"Yang berkontribusi malah dikriminalisasi. Terus harus apa? Bisa apa?" lanjutnya.
Ia pun mengaku lelah setiap hari melihat pemberitaan yang menurutnya dipenuhi kabar buruk.
"Capek tiap hari liat berita buruk. Dan lebih capeknya lagi, kayak berasa ga bisa ngapa-ngapain??" tambah Jerome.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda sejumlah 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejakn putusan berkuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Baca Juga: Jaksa Puas Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun: Anak Sekolah Sudah Dapat Keadilan!
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim saat membacakan putusan.
Apabila aset yang dimiliki Nadiem tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, majelis hakim telah menetapkan konsekuensi tambahan.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.





