MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 809,5 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Vonis ini memang lebih ringan dari tuntutan jaksa (18 tahun), tetapi tetap menjadi tamparan keras bagi sosok yang selama ini dipuja sebagai “reformis pendidikan” dan “entrepreneur sukses”.
Banyak pihak, termasuk Nadiem sendiri yang buru-buru menyatakan akan banding, menolak putusan ini.
Putusan tersebut langsung memunculkan dua kubu.
Sebagian melihatnya sebagai langkah penting dalam penegakan hukum terhadap pejabat negara, sementara sebagian lainnya menganggap perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan.
Baca juga: Bayang-bayang Lelucon Gusdur dan Tantangan Profesionalisme Polri
Perbedaan pandangan itu menunjukkan, kasus ini tidak lagi semata-mata diperdebatkan dari sisi hukum, tetapi juga menyentuh aspek politik, tata kelola pemerintahan, dan persepsi publik terhadap sosok Nadiem sendiri.
Namun, semakin lama semakin jelas: penolakan ini lebih mirip upaya penyangkalan daripada perjuangan keadilan.
Vonis ini bukanlah “kesalahan hakim” atau “konspirasi politik”, melainkan konsekuensi logis dari pola penyalahgunaan wewenang yang dilakukan di tingkat tertinggi kementerian.
Nadiem dengan latar belakang pendiri Gojek, seharusnya paham betul soal tata kelola dan risiko konflik kepentingan yang berujung pada tindakan korupsi.
Nyatanya, ia justru menjadi aktor sentral dalam pengadaan Chromebook yang merugikan negara ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Dissenting Opinion Bukan Pembatal PutusanSalah satu hal yang paling banyak dibahas adalah adanya dissenting opinion dari seorang hakim anggota yang menilai unsur niat jahat (mens rea) tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan.
Pendapat berbeda tersebut kemudian dijadikan dasar oleh sebagian pihak untuk mempertanyakan putusan majelis hakim.
Padahal, dalam sistem peradilan, dissenting opinion merupakan mekanisme yang lazim.
Kehadirannya menunjukkan adanya perbedaan penilaian hukum di antara hakim, bukan berarti putusan mayoritas kehilangan kekuatan.
Selama belum ada putusan lain yang berkekuatan hukum tetap, amar putusan mayoritas tetap menjadi putusan yang berlaku.





