Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim menjelaskan hal yang memberangkatkan dan meringankan dalam vonis 10 tahun terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah mengatakan hal yang memberatkan vonis itu lantaran perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, hakim menilai bahwa Nadiem selaku menteri malah tidak menjadi teladan dan menyalahgunakan kewenangan jabatannya dalam kasus Chromebook.
"Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," ujar Purwanto di sidang PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hal yang memberangkatkan lainnya yakni perbuatan Nadiem dinilai terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara dan berdampak pada sektor pendidikan.
"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," imbuhnya.
Selanjutnya, hal yang meringankan vonis Nadiem Makarim mulai dari tidak pernah dipidana sebelumnya, bersikap kooperatif dan sopan hingga terkenal sebagai tokoh yang berkontribusi pada sektor pendidikan.
"Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," pungkasnya.
Sekadar informasi, Nadiem Makarim telah divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Selain pidana badan, Nadiem juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar dengan subsider lima tahun penjara.





