Salah satu langkah awal Donald Trump pada masa jabatan keduanya adalah berupaya menafsirkan ulang Amandemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat (AS). Di antara rentetan perintah eksekutif yang ia keluarkan, Trump ingin mengakhiri prinsip kewarganegaraan otomatis bagi siapa pun yang lahir di AS, sebuah aturan yang telah berlaku di negara itu sejak 1868.
Namun, keinginan itu kandas pada Selasa (30/06), setelah Mahkamah Agung (MA) AS mengambil putusan yang tidak berpihak kepada pemerintah.
"Ini adalah salah satu pernyataan paling jelas tentang siapa kita sebagai sebuah negara," kata American Civil Liberties Union (ACLU) dalam sebuah pernyataan. "Siapa pun orang tua Anda, jika Anda lahir di sini, Anda berhak menjadi bagian dari negara ini."
Trump sebelumnya menyebut kebijakan yang berlaku saat ini sebagai "aib", sementara wakil presidennya, JD Vance, pernah menggambarkannya sebagai "kebijakan imigrasi paling bodoh di dunia."
Perintah tersebut sebelumnya telah melalui serangkaian proses hukum yang berliku di berbagai pengadilan, termasuk Mahkamah Agung. Meski dalam putusan pada Selasa (30/06) itu tidak ada perubahan status hukum, menurut Kim Lane Scheppele, perkara ini tetap menyisakan dampak.
"Fakta bahwa isu ini kini terbuka untuk diperdebatkan, padahal sebelumnya tidak pernah seperti itu, membuat status kewarganegaraan menjadi lebih rapuh, termasuk bagi mereka yang telah tinggal sepanjang hidupnya di AS," kata profesor Sosiologi dan Hubungan Internasional di Princeton sekaligus pakar sosiologi hukum itu kepada DW, tak lama sebelum putusan diumumkan.
"Perlu diingat, status kewarganegaraan diserang dengan berbagai cara oleh Trump. Pemerintahannya telah membuka unit denaturalisasi di Departemen Kehakiman dan mendorong kewajiban menunjukkan bukti kewarganegaraan untuk bisa memilih. Padahal, hanya sedikit dari kita yang memiliki bukti semacam itu. Misalnya, kurang dari separuh warga AS memiliki paspor."
Aturan yang berlakuAmandemen ke-14 menyatakan bahwa: "Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat dan tunduk pada yurisdiksinya adalah warga negara Amerika Serikat dan warga negara bagian tempat mereka tinggal."
Selama ini, pengadilan dan pemerintah secara konsisten menafsirkan ketentuan tersebut sebagai dasar bahwa anak yang lahir di AS otomatis menjadi warga negara AS, terlepas dari status imigrasi orang tuanya. Ada beberapa pengecualian khusus dari aturan umum ini, termasuk anak-anak yang lahir dari diplomat asing atau dari pasukan musuh yang sedang menyerang.
Berapa banyak yang terdampak jika diubah?Lembaga kajian Migration Policy Institute memperkirakan ada 255.000 anak yang lahir di AS setiap tahun dari orang tua yang bukan warga negara.
Perubahan apa pun tidak akan diberlakukan secara surut. Artinya, siapa pun yang sebelumnya telah memenuhi syarat menjadi warga negara karena lahir di AS tetap tidak akan terdampak. Menurut riset Pew Research Center, jumlahnya mencapai hingga 4,4 juta warga Amerika hanya dalam periode 2006 hingga 2023, meski sebagian dari mereka mungkin sudah meninggalkan negara itu atau meninggal dunia.
Sejumlah tokoh Amerika terkemuka memperoleh kewarganegaraan AS sejak lahir meskipun saat itu orang tua mereka belum menjadi warga negara, termasuk banyak orang dalam lingkaran dekat Trump. Di antaranya Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Direktur FBI Kash Patel, dan istri Wakil Presiden AS, Usha Vance.
Apa dampaknya jika aturan itu diubah?Meski pengadilan kini telah memutuskan bahwa tidak ada perubahan, usulan dari pemerintahan Trump, jika diterapkan, akan secara signifikan mengubah cara penentuan kewarganegaraan saat seseorang lahir.
Sulit untuk mengetahui secara pasti, tetapi pemerintahan Trump mengatakan bahwa saat seorang anak lahir, status orang tuanya akan diperiksa untuk menentukan apakah anak tersebut berhak mendapatkan kewarganegaraan dan dokumen-dokumen penting lain yang menyertainya. Dengan aturan seperti itu, akta kelahiran saja tidak lagi cukup untuk mengurus paspor atau nomor jaminan sosial.
Status kewarganegaraan anak kemudian akan sangat bergantung pada negara asal orang tuanya. Sebagian negara tidak secara otomatis memberikan kewarganegaraan kepada anak dari warga negaranya yang lahir di luar negeri, terutama di Asia Tenggara. Dalam kasus seperti itu, tampaknya anak tersebut akan menjadi tanpa kewarganegaraan.
"Satu hal penting yang perlu dipahami tentang AS adalah kami tidak punya cara yang sederhana dan mudah diakses untuk membuktikan kewarganegaraan, justru karena sebagian besar dari kami mengandalkan status lahir di AS untuk klaim tersebut," kata Scheppele.
"Jadi perempuan yang baru melahirkan, apalagi ayah dari bayi yang baru lahir, tidak akan langsung punya cara mudah untuk membuktikan kewarganegaraan mereka, bahkan dalam kasus kelahiran yang sangat biasa sekalipun. Bayangkan jika status kewarganegaraan dan imigrasi semua orang tua baru harus dicatat untuk setiap kelahiran di seluruh negeri. Dari situ saja, kita bisa mulai melihat kekacauan administratif yang akan terjadi."
Bagaimana aturan serupa di negara lain?Trump kerap secara keliru mengklaim AS adalah "satu-satunya negara yang memilikinya". Faktanya, data yang dihimpun Pew Research Center menunjukkan bahwa 32 negara lain, sebagian besar di Amerika Utara dan Amerika Latin, juga menawarkan kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di wilayah mereka.
Arti kegagalan Trump secara politikTrump sebelumnya menggambarkan kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di AS sebagai "magnet bagi imigrasi ilegal" yang menurutnya membuat warga negara asing dapat mengakses tunjangan dan fasilitas di AS secara tidak adil. Kegagalannya meloloskan salah satu kebijakan imigrasi unggulannya melalui pengadilan jelas akan membuat Trump geram.
Kemampuan untuk mendorong kebijakan imigrasi keras seperti ini menjadi kunci untuk memenuhi janji-janjinya. Trump banyak menekankan deportasi massal terhadap "orang asing ilegal", pembatasan kedatangan pengungsi, serta keberhasilan badan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai atau Immigration and Customs Enforcement (ICE).
Meski kegagalan ini akan membuat Trump dan pemerintahannya frustrasi, kecil kemungkinan hal tersebut akan menghalanginya dari jalur strategi 'America First' yang melekat pada dirinya. Namun, jika Trump menang, putusan itu bisa saja membuka jalan bagi kebijakan yang lebih ekstrem terhadap orang-orang yang sudah berstatus warga negara. Dengan putusan pada Selasa kemarin, kekhawatiran tersebut setidaknya mereda untuk sementara.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Rivi Satrianegara
Editor: Muhammad Hanafi
width="1" height="1" />
(ita/ita)





