JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menegaskan, putusan hakim terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim perkara tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah refleksi nyata dari penegakan supremasi hukum di Indonesia.
"Hukum bertindak sebagai panglima tertinggi tanpa memandang latar belakang seseorang," kata Corneles Geeb Paulus, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Selasa (30/6/2026).
“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” imbuhnya menegaskan.
Corneles menjelaskan, putusan hakim terhadap Nadiem membuktikan segala bentuk tekanan atau upaya untuk mempengaruhi proses hukum terbukti tidak mempan karena keadilan telah ditegakkan secara terang benderang dalam persidangan.
Baca Juga: YLBHI soal 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal: Ini Kegagalan Sistematik
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan amar putusan yaitu:
1.Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.
2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
3.Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair.
4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama selama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- vonis nadiem makarim
- sidang vonis nadiem makarim
- jpu sidang nadiem makarim
- kasus korupsi chromebook
- hukum tak pandang bulu





