Soal Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Jaksa Tegaskan Hukum yang Adil Tidak Pandang Bulu

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang vonis perkara tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menegaskan, putusan hakim terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim perkara tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah refleksi nyata dari penegakan supremasi hukum di Indonesia.

"Hukum bertindak sebagai panglima tertinggi tanpa memandang latar belakang seseorang," kata Corneles Geeb Paulus, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Selasa (30/6/2026).

“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” imbuhnya menegaskan.

Corneles menjelaskan, putusan hakim terhadap Nadiem membuktikan segala bentuk tekanan atau upaya untuk mempengaruhi proses hukum terbukti tidak mempan karena keadilan telah ditegakkan secara terang benderang dalam persidangan.

Baca Juga: YLBHI soal 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal: Ini Kegagalan Sistematik

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan amar putusan yaitu:

1.Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.

2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.

3.Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair.

4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama selama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem makarim
  • vonis nadiem makarim
  • sidang vonis nadiem makarim
  • jpu sidang nadiem makarim
  • kasus korupsi chromebook
  • hukum tak pandang bulu
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Marketplace Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online, Ada Tokopedia hingga Shopee
• 45 menit laluidxchannel.com
thumb
Polda Jatim Bongkar Kasus Penyelundupan Kupu-Kupu Dilindungi hingga Gading Gajah
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Kuartal III 2026, Alasannya Jaga Daya Beli
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Implementasi B50 akan Dilakukan Awal Bulan Ini, Tunggu Restu Prabowo
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kondisi Terkini Yaqut Tersangka KPK yang Ternyata Dioperasi
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.