DJP Bidik Penerimaan Pajak Marketplace Naik hingga Mencapai Rp 24 Triliun

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membidik lonjakan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital hingga 100 persen setelah implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat akurasi data perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama lima tahun terakhir penerimaan pajak dari pelaku usaha di sektor perdagangan digital terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan pengamatannya, penerimaan dari sektor tersebut saat ini berkisar antara Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun.

Dengan mulai diterapkannya mekanisme pemungutan melalui marketplace, DJP berharap penerimaan negara dari sektor tersebut dapat meningkat signifikan.

“Nah mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di korteks kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100 persen lah jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun setahun,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7).

Menurut Bimo, peningkatan penerimaan tersebut tidak hanya bergantung pada penerapan mekanisme pemungutan baru, tetapi juga pada meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, serta perbaikan kualitas data yang dihimpun melalui sistem Coretax.

Ia menjelaskan, potensi penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital masih cukup besar seiring pesatnya pertumbuhan transaksi e-commerce dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi tersebut melalui tata kelola perpajakan yang lebih efektif.

“Potensi (penerimaan pajak) kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital itu memang kita melihat ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk penahanan pembangunan. Rata-rata dari sekitar yang saya amati ya 5 tahun kebelakang itu konsisten meningkat angka terakhir itu mungkin sekitar Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun setahun,” ujar Bimo.

Lebih lanjut, ia menegaskan tujuan utama kebijakan ini bukan semata-mata meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha, baik yang berjualan secara daring maupun luring.

“Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KLH Apresiasi Kota Tangerang, Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Operasi di Kuansing Jadi Sorotan, Sejumlah Ruangan Kantor Bupati Disegel
• 23 jam lalueranasional.com
thumb
Prabowo Beri 6 Pesan untuk Polri di HUT Ke-80 Bhayangkara, Apa Saja?
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Film Supergirl Melempem di Box Office
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
GovTech Bakal Hemat Rp1.500 Triliun Uang Negara, Ini Kata Luhut
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.