Grab, Gojek & Maxim Berlakukan Potongan Ojol 8% Mulai Hari Ini 1 Juli

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan aplikasi layanan transportasi online seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Grab Indonesia dan Maxim mulai memberlakukan potongan komisi untuk layanan ride hailing atau ojek online sebesar 8% secara serentak mulai hari ini, Senin 1 Juli 2026.

Maxim Indonesia telah mengumumkan pemberlakukan komisi aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi roda dua (Maxim Bike) pada hari ini, Rabu (1/7/2026). Kebijakan tersebut diterapkan secara serentak di seluruh wilayah operasional Maxim di Indonesia.

Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan implementasi kebijakan tersebut tidak dilakukan secara bertahap, melainkan langsung berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026.

“Penyesuaian komisi akan diterapkan secara otomatis melalui sistem pada setiap perjalanan yang telah berhasil diselesaikan,” kata Dirhamsyah kepada Bisnis, Rabu (1/7/2026).

Dia menjelaskan mitra pengemudi dapat melihat besaran komisi yang dikenakan melalui rincian pesanan di aplikasi setelah perjalanan selesai. Penerapan komisi tersebut juga tidak memerlukan tindakan maupun pengaturan tambahan dari mitra pengemudi.

Dirhamsyah menegaskan skema komisi 8% berlaku untuk seluruh layanan transportasi penumpang roda dua Maxim Bike di seluruh wilayah operasional perusahaan. Dengan demikian, seluruh mitra pengemudi memperoleh skema komisi yang sama.

Baca Juga

  • Resmi! Maxim Terapkan Potongan Ojol 8% Mulai Hari Ini 1 Juli
  • Menhub Ungkap Alasan Potongan 8% Ojol Baru Berlaku untuk Roda Dua
  • Serikat Ojol Protes Potongan 8% Cuma Berlaku untuk Kendaraan Roda Dua

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya perusahaan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional, kesejahteraan dan perlindungan mitra pengemudi, serta keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

“Dengan tetap mempertahankan tarif yang kompetitif, permintaan terhadap layanan diharapkan tetap tinggi sehingga mitra pengemudi memiliki peluang yang optimal untuk memperoleh order,” kata Dirhamsyah.

Sebelumnya, Maxim menyatakan kebijakan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Dirhamsyah mengatakan penerapan komisi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

“Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” kata Dirhamsyah dalam keterangan resmi, Senin (29/6/2026).

Senada, PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) juga sebelumnya telah mengumumkan terkait dengan penyesuaian potongan komisi 8% yang berlaku mulai 1 Juli 2026.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra menyampaikan kebijakan sesuai dengan tuntutan dari aksi massa pada 1 Mei 2026, sekaligus memberikan kesejahteraan kepada mitra ojek online.

"Jadi mulai aktif tanggal 1 Juli 2026 GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua," kata Catherine di Gedung Nusantara III DPR RI.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengenai pemberlakuan terhitung sejak 1 Juli 2026.

"Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya Grabbike dan implementasi ini akan efektif mulai tanggal 1 Juli 2026," ucap Neneng.

Langsung Berlaku Serentak

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal 8% secara serentak per 1 Juli 2026 tanpa melalui fase uji coba guna meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Pemerintah telah mensosialisasikan ketentuan penyesuaian tarif tersebut kepada seluruh perusahaan aplikator agar segera menyelaraskan sistem operasional internal tepat waktu, menyusul tercapainya kesepakatan bersama dalam pertemuan antara operator dengan pimpinan DPR.

Dudy mengungkapkan kesiapan regulasi dari sisi pemerintah sudah matang. Otoritas perhubungan akan memantau langsung respons pasar dan teknis pelaksanaan di lapangan begitu kebijakan ini diaktifkan.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy dilansir dari Antara, Minggu (28/6/2026)

Guna mempercepat legalitas implementasi, Kementerian Perhubungan tidak perlu menerbitkan peraturan turunan baru dari hulu. Otoritas hanya perlu melakukan revisi pada poin batasan tarif dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Aturan lama tersebut sebelumnya mengizinkan pihak aplikator memotong pendapatan mitra hingga maksimal 20 persen.

"Sehingga dengan adanya komisi 8% maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8%,” jelas Dudy.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mortir Tua Ditemukan di Anjungan TMII, Tim Gegana Turun Tangan
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Jadikan Ojol Pelaku UMKM, Pemerintah Akan Koordinasi dengan Aplikator
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Kepemimpinan Baru Kanwil Imigrasi Banten Diharapkan Perkuat Layanan Keimigrasian
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
CCTV Simpang Unisma Bekasi Mati saat Kecelakaan Maut, Perbaikan Diusulkan sejak 2025
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Di Rakernas APEKSI 2026: Wali Kota Makassar Munafri Dorong Penguatan Ketahanan Bencana dan Pangan
• 8 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.