TABLOIDBINTANG.COM - Penyanyi Syahravi mengaku kecewa usai dilaporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Di Antara Kata". Syahravi menegaskan dirinya hanya menjalankan peran sebagai penyanyi dalam proyek album kompilasi yang dikelola produser berinisial SN dan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Fariz RM.
Saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6), Syahravi mengatakan laporan tersebut membuatnya terpukul. Menurutnya, ia hanya memenuhi pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak.
"Pastinya saya kecewa banget. Karena saya menyanyikan lagu itu diminta oleh SN dalam proyek album kompilasi lagu-lagu Fariz RM," ucapnya.
Penyanyi berusia 28 tahun itu menjelaskan bahwa seluruh proses kerja sama dilakukan melalui SN. Karena itu, ia menilai pihak yang semestinya bertanggung jawab dalam perkara tersebut bukan dirinya.
"Harusnya yang dilaporkan itu SN, bukan saya. Saya hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak," kata Syahravi.
Syahravi mengungkapkan sempat terkejut ketika menerima surat somasi hingga panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Kendati demikian, ia memastikan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Saya bilang ke polisi, saya siap memberikan keterangan yang sebenarnya karena saya merasa tidak bersalah," kata dia.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Syahravi mengaku telah berinisiatif membuka jalan damai dengan mengundang seluruh pihak untuk melakukan mediasi. Namun, menurutnya, hanya SN yang memenuhi undangan tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa Pak Fariz tidak hadir saat saya mengundang untuk mediasi? Justru Pak SN datang dan menyatakan siap bertanggung jawab atas persoalan ini," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan Fariz RM. Menurut Elza, Syahravi hanya menjalankan tugas sebagai penyanyi dalam proyek album yang dikelola oleh SN sehingga persoalan hukum tersebut seharusnya mengacu pada pihak yang membuat perjanjian kerja sama.




