SIM Mati Telat Sehari harus Bikin Baru

medcom.id
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Wajib hati-hati ketika surat izin mengemudi (SIM) Sobat Medcom akan habis masa berlakunya. Lantaran ketika masa berlaku SIM di Indonesia adalah selama 5 tahun.
 
Jika telat melakukan perpanjangan masa berlaku selama kurun waktu masa berlaku, maka ini akan membuat Sobat harus melakukan pengurusan baru. Meskipun hanya sehari saja telatnya.
 
Kemudian banyak yang bertanya-tanya, mengapa SIM yang habis masa berlakuknya harus melakukan pengurusan baru untuk SIM tersebut? Perlu diktahui bahwa aturan ini telah dipaparkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1. Yaitu SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. 
 
Jika telat melakukan perpanjangan SIM, maka pemiliknya perlu mengajukan penerbitan SIM baru seperti yang dijelaskan pada Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Namun, peraturan tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Melansir dari Daihatsu, terdapat pengecualian mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM, yang terkadang diperbolehkan walaupun telah mencapai tenggat waktunya. Baca Juga:
Changan Buka Pre-Book Deepal S05, Tersedia Teknologi BEV dan REEV  
Hal ini termaktu di dalam pasal 4 ayat 4 Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan "SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi aturannya."
 
Pengecualian tersebut meliputi, masa akhir berlaku bertepatan dengan hari besar nasional, adanya kondisi yang di luar kendali seperti wabah penyakit, bencana alam, kerusuhan, gangguan sistem nasional, atau pemilik SIM sedang berada di luar negeri saat tanggal berlakunya habis.
 
Seperti contoh periode libur Tahun Baru. Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menginformasikan, pelayanan SIM pada 1 Januari 2026 diliburkan. Untuk itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur te
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Anjangsana ke Warakawuri, Pererat Silaturahmi Keluarga Besar Polri
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Bos Maktour Fuad Hasan Absen Pemeriksaan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Sedang di Luar Negeri
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Wabup Gowa Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Pemkab dan Polri
• 43 menit laluterkini.id
thumb
Satu Hakim Dissenting Opinion: Nadiem Harus Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Yakin PK Dikabulkan, Kuasa Hukum: Nikita Mirzani Tak Pernah Capek Mencari Keadilan
• 5 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.