Cara Pesan Saham IPO via e-IPO, Ini Syarat dan Tahapannya

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan akan melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) pada bulan ini. Lalu, bagaimana cara membeli saham-saham yang melakukan IPO tersebut?

Melansir laman e-IPO, investor dapat membeli atau melakukan pemesanan saham IPO baik melalui website e-ipo, maupun offline menghubungi perusahaan efek yang bersangkutan.

Untuk melakukan pemesanan saham IPO, investor harus terlebih dahulu memiliki Single Investor Identification (SID) dan rekening efek di salah satu sekuritas atau perusahaan efek, dan perusahaan efek tersebut harus sudah terlebih dahulu terdaftar sebagai partisipan sistem.

Jika investor memilih untuk memesan saham melalui e-IPO, investor harus melakukan registrasi terlebih dahulu, dengan memasukkan sejumlah data investor seperti tipe investor dan KTP.

Nantinya, investor dapat melakukan registrasi dengan melakukan autentikasi melalui e-mail yang didaftarkan.

Untuk setiap permintaan pendaftaran yang disampaikan ke broker, broker yang bersangkutan akan terlebih dahulu melakukan proses verifikasi informasi nasabah. Setelah verifikasi disetujui broker, maka broker yang bersangkutan akan melakukan approval di sistem e-IPO dan nasabah dapat melakukan order.

Baca Juga

  • Ambisi Target IPO 1.100 Emiten, Pajak hingga Regulasi Butuh Relaksasi
  • Bedah Prospek Emiten IPO: RANS, EMMI, JELI hingga PRDL
  • Saham IPO Jadi Magnet Investor Ritel di Tengah Lesunya IHSG

Sementara itu, bagi investor yang telah memiliki SID, investor bisa memilih broker atau sekuritas tempat investor telah terdaftar. 

Investor dapat menyampaikan minat atau pesanan ke sistem e-IPO, dengan memilih saham IPO yang ingin dipesan, lalu meletakkan pesanan, dan mengisi form pemesanan.

Nantinya, status penjatahan akan terdiri dari alloted atau mendapatkan penjatahan, lalu alloted with scale back atau mendapatkan penjatahan disesuaikan, waiting for allotment atau menunggu penjatahan apabila IPO masih di masa book building dan offering.

Lalu ada juga status not alloted atau tidak mendapatkan penjatahan, dan not carried over atau pesanan tidak diteruskan untuk proses penjatahan.

Pada laman e-IPO, investor dapat melihat hasil penjatahan atas pemesanannya pada menu history di malam hari tanggal penjatahan. Investor juga dapat mengunduh hasil penjatahan saham. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waspada Neraca Dagang Mei 2026 Diproyeksi Defisit Setelah 72 Bulan Surplus
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Menteri PU Apresiasi Haji 2026, Puji Langkah Presiden Bentuk Kementerian Haji
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Israel Kembali Serang Gaza, Tiga Warga Palestina Tewas
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sidang Praperadilan: Roy Suryo Hadirkan Saksi Mata saat Peristiwa Dirinya Ditangkap Polisi
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Bawa Norwegia Ukir Sejarah, Haaland: Rasanya Luar Biasa
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.