Kemenhut ingatkan pariwisata di DAS wajib utamakan kelestarian

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan mengingatkan para pelaku usaha pariwisata berbasis alam yang memanfaatkan daerah aliran sungai (DAS) untuk wajib memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dan faktor keamanan.

Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kemenhut, Dyah Murtiningsih di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa tren pertumbuhan destinasi wisata sungai seperti glamping dan sejenisnya di banyak daerah harus diimbangi dengan komitmen menjaga daya dukung alam sekitar.

"Tentu saja ini juga harus memperhatikan prinsip-prinsip daripada kelestarian itu sendiri. Memang kalau di daerah aliran sungai ini ada potensi untuk wisata, dia tetap harus mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya dari sisi keamanan," kata dia.

Dyah menjelaskan, kondisi air sungai yang jernih dan mengalir dengan baik merupakan indikator positif yang menandakan bahwa fungsi hulu berjalan optimal serta tingkat degradasi lahan di kawasan tersebut menurun.

Sebaliknya, apabila suatu destinasi wisata sungai tiba-tiba dilanda bencana banjir bandang, hal tersebut menjadi alarm bahaya bahwa ekosistem DAS di wilayah hulu sedang terganggu dan mengalami kerusakan serius.

Baca juga: Kemenhut prioritaskan pemulihan 250 DAS kritis dalam lima tahun

Fenomena perubahan kondisi alam itulah yang menurut Dyah wajib dibaca dan dijadikan bahan pertimbangan utama bagi para asosiasi maupun pelaku usaha sebelum membuka objek wisata alam bertema air.

Terkait regulasi tata ruang, Kemenhut menegaskan bahwa kewenangan instansi pusat dibatasi hanya pada pengawasan aktivitas pemanfaatan komersial yang berada di dalam kawasan hutan negara.

Dyah memaparkan bahwa pengelolaan wisata alam yang berada di dalam kawasan hutan diatur secara ketat oleh dua direktorat teknis, yakni Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) serta Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL).

Kedua direktorat jenderal Kemenhut tersebut telah menetapkan sejumlah persyaratan baku dan instrumen perizinan yang ketat bagi setiap sektor swasta yang berniat memanfaatkan area hutan maupun aliran sungai untuk objek wisata.

Baca juga: Pengelola kembangkan Geopark Meratus, beri pengalaman wisata beragam

Sementara untuk titik koordinat destinasi wisata sungai yang areanya berada di luar kawasan hutan atau masuk areal penggunaan lain (APL) kewenangan pengawasan dan izin operasionalnya berada penuh di bawah pemerintah daerah setempat.

Direktorat Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan sendiri dalam hal itu telah menetapkan dari total 42.000 DAS yang tersebar di tanah air, ada sekitar 4.400 kondisi DAS dalam kondisi kritis dan harus segera dipulihkan ekosistemnya termasuk dari aktivitas berbasis pariwisata dan kegiatan lainnya yang tidak mempedomani ketentuan.

"Kalau DAS di Jawa itu ada DAS Serayu, kemudian Opak, Progo, kemudian Brantas, Pemali, Jratun, kemudian Cimanuk, Citanduy, Citarum, Ciliwung. Nah, aktivitas manusia baik dari masyarakat, dari sektor swasta dan lain-lain ini yang berada di dalam DAS itu yang harus memang bijak di dalam mengelola aktivitasnya sehingga harus benar-benar memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian tadi," kata Dyah menegaskan.

Baca juga: Cara Selandia Baru mengembangkan pariwisata

Baca juga: Perhapi dalami dampak operasi tambang di DAS Garoga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
16 Influencer Diperiksa Kasus Hanania Group, 110 Juta Dikembalikan Sebagai Bukti
• 7 jam laludisway.id
thumb
25 Jam Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Meluas hingga 15 Hektare
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Kasus ASN Bangkalan Tewas, Keluarga Harap Pelaku Segera Ditangkap
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Pertamax Turbo dan BBM non Subsidi Hari Ini (1/7) Turun, Simak Data Lengkapnya
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Dosen UM Kembangkan AI Prediksi Perilaku Pasien Klinik Gigi dengan Akurasi 97,95 Persen
• 5 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.