Grid.ID – Sidang kasus kecelakaan yang menimpa adik penyanyi Keisya Levronka digelar. Kecelakaan tersebut menimpa Lexi Valleno Havlenda saat mengikuti kegiatan caving atau panjat tebing yang diselenggarakan oleh salah satu organisasi mahasiswa di lingkungan kampusnya di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Kuasa hukum keluarga, Hendro Widodo, menjelaskan bahwa keputusan menggugat ke pengadilan diambil setelah komunikasi langsung dengan pihak kampus tidak menemui titik temu.
"Memang kami dan klien kami beberapa kali sudah komunikasi dengan pihak Untar (Universitas Tarumanegara), namun masih deadlock (buntu). Karena apa yang diinginkan klien kami, sebenarnya kami tidak menuntut lebih dan tidak menuntut yang aneh-aneh," kata Hendro Widodo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/6/2026).
"Satu miliar lebih, kurang lebih seperti itu," imbuh Hendro Widodo.
Adapun salah satu poin krusial yang membuat keluarga akhirnya memilih jalur hukum adalah istilah yang digunakan oleh pihak kampus dalam menawarkan penyelesaian. Menurut kuasa hukum, pihak kampus enggan menggunakan istilah "ganti rugi" dan justru menawarkan "bantuan".
"Ada tawaran dari Untar kepada kami untuk melakukan, bahasanya bahkan mereka itu bukan ganti rugi, tapi adalah bantuan. Nah, kami lihat di situ, dengan mereka menyatakan bahwa itu adalah bantuan, itu adalah pihak Untar juga nggak mau menyatakan bersalah, lepas dari tanggung jawab," jelas Hendro.
Pihak keluarga menyayangkan sikap kampus yang seolah enggan bertanggung jawab penuh, padahal insiden tersebut terjadi di dalam area kampus dan menggunakan fasilitas organisasi yang berada di bawah naungan resmi universitas.
Sementara itu, ibunda Keisya dan Lexi, Levi Leonita Davies, sebelumnya sempat meluapkan kekecewaannya di media sosial terkait sulitnya komunikasi dengan pihak kampus sejak awal kejadian. Bagi Levi, kesehatan dan masa depan anaknya adalah hal utama yang tidak bisa dinilai dengan uang.
"Nilai berapa pun uang yang ditawarkan, tidak akan bisa mengembalikan kondisi anak saya. Tapi balik lagi, kita perlu hidup ke depan."
"Ya, pastinya ini buat jaminan kesehatan ke depannya, jadi kita menuntut biayanya dari pihak Untar," tutur Levi.
Hingga saat ini, proses pemulihan Lexi masih berjalan. Lexi sendiri mengaku aktivitas sehari-harinya masih terganggu akibat kerusakan saraf yang dialaminya pasca-jatuh.
"Kalau sekarang mungkin saraf sama pen sih, dari kegiatan sehari-hari masih lumayan terganggu, belum bisa berjalan normal lah kegiatan sehari-harinya. Jadi masih perlu, perlu support ya. Ada pendampingan," tandas Lexi.
Adapun sidang perdana kasus gugatan ini sempat tertunda karena ketidakhadiran pihak tergugat.
Sebelumnya diketahui kecelakaan tersebut menimpa Lexi Valleno Havlenda saat mengikuti kegiatan caving atau panjat tebing pada April 2023. Pengaman yang digunakan Lexi diduga terlepas, menyebabkannya jatuh dari ketinggian lantai 6.
Akibat insiden tersebut, Lexi mengalami cedera yang serius, mulai dari tulang ekor yang remuk hingga harus dipasang pen, trauma ginjal, paru-paru terendam darah, hingga sobekan pada organ hati. (*)
Artikel Asli




