JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengizinkan sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, untuk disiarkan secara langsung atau live.
Meski demikian Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel menegaskan izin siaran langsung hanya berlaku pada tahapan tertentu, yakni pada agenda pembacaan dakwaan, eksepsi (jika ada), putusan sela, tuntutan, pleidoi, hingga putusan hakim.
"Bagi rekan-rekan media yang besok melakukan liputan, sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan kalau ada, sampai dengan pututsan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi, sampai dengan putusan akhir, PN Jaktim telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," kata Immanuel, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: PN Jaktim Siap Selenggarakan Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Jadwal Perdana Dokter Tifa 2 Juli 2026
Lebih lanjut, ia mengatakan awak media tidak diperkenankan melakukan siaran langsung saat persidangan memasuki tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.
"Namun dalam tahap pembuktian nantinya, dari PN Jaktim menyatakan tidak diperkenankan live, karena oleh Undang-Undang keterangan para saksi tidak saling mendengar," jelasnya.
Sehingga, kata ia pada tahap pembuktian tersebut, awak media hanya diperkenankan melakukan peliputan tanpa siaran langsung.
Dalam kesempatan itu, Immanuel turut memastikan terkait jadwal sidang perdana dokter Tifa yang akan digelar besok, Kamis (2/7/2026).
"Terkait persidangan atas nama Tifauzia Tyassuma atau kita kenal dengan dokter Tifa yang terjadwal besok, jam 9 pagi, tanggal 2 Juli 2026," tegasnya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Ardi Praseno.
Sementara itu, sebelumnya dokter Tifa telah menyampaikan kesiapannya menghadapi sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- sidang perdana dokter tifa
- dokter tifa
- kasus ijazah jokowi
- siaran langsung
- live
- tahap pembuktian dilarang live





