Koreksi Pajak Royalti Ala Prabowo, Merawat Penulis dan Menghidupkan Industri

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Nilai paket stimulus ekonomi pemerintah pada semester II/2026 mencapai Rp26,34 triliun. Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk menjaga konsumsi rumah tangga melalui bantuan pangan, subsidi transportasi, program vokasi, hingga insentif bagi dunia usaha.

Di antara berbagai stimulus tersebut, terdapat satu kebijakan yang nilainya relatif kecil terhadap fiskal negara, tetapi berpotensi mengubah lanskap industri kreatif Indonesia yakni penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti penulis dari 15% menjadi 1,5%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif pajak bagi penulis. Insentif ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi periode semester II/2026.

Pemberian insentif ini diharapkan bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

“Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden (Prabowo Subianto), maka ini segera dilaksanakan,” ucap Airlangga.

Dia menambahkan PPh final ini diberlakukan untuk semua penulis yang membuat buku atau memiliki Nomor Buku Standar Internasional (ISBN). Aturan pemberian insentif ini akan diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga

  • Kemenparekraf Godok Regulasi Pajak Royalti Penulis, Bakal Lebih Sederhana
  • Pajak Royalti Penulis Turun Jadi 1,5%, Aturan Rampung dalam 2 Bulan
  • Federasi Serikat Musisi Sambangi DJP Usai Pajak Royalti Turun Jadi 6 Persen

Sebelumnya, royalti penulis dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto. Penghitungan pajak penulis dari penerimaan royalti menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 40 persen dari total penghasilan bruto dalam setahun untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan implementasi kebijakan kini tinggal menunggu penyelesaian regulasi teknis.

"Jadi terkait dengan pajak royalti penulis yang sudah disepakati turun dari 15 persen menjadi 1,5 persen saat ini prosesnya sedang menunggu untuk regulasinya nanti kaitannya dengan Kementerian Keuangan tetapi still masih dalam proses begitu, tapi insyaallah dalam satu dua bulan ini akan diselesaikan," ujarnya saat ditemui Bisnis, Senin (29/6/2026).

Dia melanjutkan bahwa lebih dari sekadar mengurangi tarif pajak, pemerintah melihat kebijakan tersebut sebagai salah satu pintu masuk untuk memperbaiki ekosistem ekonomi kreatif berbasis pengetahuan.

Teuku Riefky menjelaskan alasan pemerintah akhirnya menyetujui usulan tersebut guna memperkaya khazanah produk literasi dalam negeri lewat karya tangan masyarakat.

"Ya, bahwa kita tahu bahwa kita tahu bahwa tentu di Indonesia ini publik perlu melahirkan terus tulisan-tulisan yang berkualitas, tulisan-tulisan yang juga mendidik dan juga bisa dinikmati oleh tidak hanya masyarakat Indonesia tetapi juga masyarakat global. Nah, ekosistemnya kan perlu kita perbaiki," imbuhnya.

Pasar yang Menyusut, Pembaca yang Tak Bertambah

Penurunan tarif PPh final royalti menjadi 1,5% memberi tambahan ruang bagi penulis untuk menikmati pendapatan yang lebih besar dari setiap buku yang terjual. Namun, pertanyaan yang segera muncul adalah seberapa besar manfaat kebijakan itu ketika pasar buku nasional sendiri masih tumbuh lambat.

Di sinilah persoalan industri perbukuan Indonesia menjadi lebih kompleks dibandingkan sekadar isu perpajakan. Pajak hanya menyentuh pendapatan yang sudah terbentuk. Sementara itu, tantangan terbesar justru berada jauh sebelum royalti dibayarkan, yakni bagaimana sebuah buku dapat diterbitkan, didistribusikan, ditemukan pembaca, hingga akhirnya menghasilkan penjualan yang layak.

Di atas kertas, Indonesia memiliki modal pasar yang sangat besar. Dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa, pasar domestik seharusnya menjadi kekuatan utama industri penerbitan. Tingkat melek huruf orang dewasa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) juga terus meningkat dan berada di atas 96%. Setiap tahun, jutaan siswa, mahasiswa, guru, dosen, peneliti, maupun pekerja profesional menjadi kelompok yang membutuhkan bahan bacaan.

Namun, besarnya populasi tidak otomatis menciptakan pasar buku yang sehat. Berbagai survei literasi selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa akses terhadap bahan bacaan, kebiasaan membaca, hingga daya beli masyarakat masih menjadi tantangan utama. Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) maupun berbagai kajian Perpustakaan Nasional berulang kali menegaskan bahwa persoalan literasi Indonesia bukan lagi semata-mata kemampuan membaca, melainkan intensitas membaca, kualitas bacaan, dan ketersediaan akses terhadap buku.

Akibatnya, rantai ekonomi industri buku bekerja dalam ruang yang jauh lebih sempit dibandingkan ukuran pasar potensialnya. Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Arys Hilman Nugraha menilai kebijakan fiskal pemerintah memang merupakan langkah yang telah lama dinantikan pelaku industri.

Menurutnya, proses menuju keputusan tersebut berlangsung melalui pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Kami penerbit senang dengan penurunan tarif PPh royalti tersebut, setelah hampir setahun bersama-sama para penulis, ilustrator, pegiat literasi, pustakawan, dan ahli perpajakan mengkajinya di bawah koordinasi Kementerian Ekonomi Kreatif," katanya kepada Bisnis, Selasa (30/6/2026).

Bagi penerbit, keputusan tersebut bukan sekadar soal penurunan tarif pajak. Selama ini, salah satu persoalan utama yang dihadapi penulis adalah kecilnya nilai royalti akibat rendahnya penjualan buku.

"Kebijakan ini akan memberikan ruang bernapas yang lebih baik terutama untuk para penulis. Selama ini, mereka mendapatkan royalti yang terbatas karena rendahnya serapan buku di negeri kita, sehingga pengali atas royalti mereka pun rendah pula,” katanya.

Menurutnya, kesejahteraan penulis lebih banyak ditentukan oleh besarnya pasar dibandingkan tarif pajak yang dikenakan atas pendapatan tersebut.

Fenomena menyusutnya pasar buku tercermin dari perubahan pola cetak penerbit selama satu dekade terakhir.

"Sejak satu dekade terakhir, cetakan pertama buku telah merosot ke angka 1.000 hingga 1.500 eksemplar buku per judul, dari jumlah sebelumnya pada kisaran 3.000 eksemplar," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa jika sebelumnya penerbit berani mencetak ribuan eksemplar untuk satu judul karena optimistis terhadap permintaan pasar, kini mereka memilih menekan jumlah cetakan awal guna mengurangi risiko stok tidak terjual.

Strategi tersebut memang lebih aman dari sisi arus kas perusahaan. Namun, konsekuensinya adalah biaya produksi per buku menjadi lebih tinggi karena skala ekonomi menurun. Dalam industri percetakan, semakin kecil volume cetak, semakin mahal biaya produksi per unit. Dampak akhirnya tidak hanya dirasakan penerbit, tetapi juga pembaca yang harus membeli buku dengan harga lebih tinggi.

Kondisi itu menciptakan lingkaran persoalan yang sulit diputus. Harga buku yang relatif mahal membatasi daya beli masyarakat. Penjualan yang rendah membuat penerbit mengurangi jumlah cetakan. Skala produksi yang mengecil kembali mendorong kenaikan biaya produksi, sehingga harga buku tetap tinggi.

Di tengah siklus tersebut, pelaku industri masih harus menghadapi pembajakan yang hingga kini belum berhasil ditekan secara efektif.

"Penulis bersama penerbit juga menjadi korban pembajakan buku yang masif di negeri kita, sehingga tidak mendapatkan hak ekonomi yang wajar atas karya kreatif mereka,” kata Arys.

Pembajakan menjadi salah satu tantangan paling serius karena menggerus seluruh rantai nilai industri. Penulis kehilangan royalti, penerbit kehilangan pendapatan, toko buku kehilangan penjualan, sementara negara juga kehilangan potensi penerimaan pajak. Kemajuan teknologi digital memperbesar tantangan tersebut. Buku elektronik dapat disalin dan disebarluaskan dalam hitungan menit melalui berbagai platform tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Dalam konteks ekonomi kreatif, pembajakan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan distorsi pasar. Ketika karya ilegal beredar bebas dengan harga jauh lebih murah atau bahkan gratis, mekanisme pasar yang sehat tidak lagi bekerja. Pelaku usaha yang mematuhi aturan justru harus bersaing dengan produk yang tidak menanggung biaya produksi maupun kewajiban perpajakan.

Oleh karena itu, Arys memandang reformasi fiskal seharusnya tidak berhenti pada penurunan tarif pajak.

"Kebijakan fiskal tersebut harus diikuti dengan kemauan politik dalam tindakan lebih konkret untuk menempatkan buku sebagai produk strategis bagi bangsa, imbuhnya," katanya.

Oleh sebab itu, dia melanjutkan bahwa buku tidak dapat diperlakukan seperti komoditas konsumsi biasa karena memiliki fungsi yang jauh lebih luas dalam pembangunan sumber daya manusia.

"Buku tak dapat dinilai sekadar produk ekonomi semata karena dalam dirinya terkandung peran pendidikan, penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pewarisan nilai, pengembangan budaya, dan pembentuk peradaban,” tegasnya.

Argumen tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang menempatkan buku sebagai instrumen pembangunan nasional. Dalam regulasi tersebut, pemerintah tidak hanya bertugas mengatur pelaku usaha perbukuan, tetapi juga menjamin tersedianya ekosistem yang memungkinkan masyarakat memperoleh akses terhadap bahan bacaan secara merata 

Persoalannya, menurut IKAPI, perhatian pemerintah selama ini masih lebih banyak diarahkan pada aspek hulu. Padahal, pemerintah berwenang dan bertanggung jawab untuk menciptakan ekosistem perbukuan yang sehat. Ini takkan tercapai kalau pemerintah hanya bergerak di hulu dengan membuat aneka peraturan terkait para pelaku perbukuan namun melupakan pengembangan di hilir dalam bentuk perbaikan akses terhadap bahan bacaan dan pembinaan kebiasaan membaca.

Menurutnya, dalam perspektif ekonomi, industri buku pada akhirnya tetap bergantung pada keseimbangan antara penawaran dan permintaan. Insentif kepada penulis dapat meningkatkan pasokan karya, tetapi peningkatan produksi tidak akan berarti apabila jumlah pembaca tidak bertambah. 

Oleh karena itu, Arys menilai pembenahan sisi permintaan menjadi agenda yang sama pentingnya dengan reformasi fiskal.

"Tanpa perbaikan pada sisi demand, buku-buku yang baik tidak akan sampai ke genggaman pembaca. Masyarakat yang melek huruf dan punya minat baca pun tetap saja tidak terbiasa membaca sepanjang akses dan pembinaan kebiasaan membaca itu tidak dibangun," tandas Arys.

Menguji Efektivitas Insentif, Menata Masa Depan Ekonomi Kreatif

Bagi pemerintah, penurunan tarif PPh final royalti penulis menjadi 1,5% merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga aktivitas ekonomi pada paruh kedua 2026.

Namun, bagi ekonom, ukuran keberhasilan kebijakan tersebut tidak berhenti pada besarnya pengurangan pajak yang dinikmati penulis. Yang jauh lebih penting adalah apakah insentif itu mampu menciptakan perubahan perilaku ekonomi, memperluas basis pajak, sekaligus memperkuat industri kreatif dalam jangka panjang.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet. Menurutnya, dampak fiskal dari kebijakan ini relatif kecil jika dibandingkan dengan total penerimaan negara, sehingga ruang pemerintah untuk memberikan insentif masih cukup besar.

“Basis penerimaan PPh dari royalti penulis sebenarnya sangat kecil dibandingkan total penerimaan pajak negara. Karena itu, biaya fiskal dari penurunan tarif relatif terbatas, sementara sinyal dukungan kepada ekosistem kreatif cukup kuat,” kata Yusuf

Dari sisi administrasi perpajakan, Yusuf melihat peluang lain yang tidak kalah penting, yakni perluasan basis pajak.

Dia menilai tarif final 1,5 persen berpotensi memperluas basis pajak. Ketika tarif lebih rendah dan pemotongan dilakukan langsung oleh penerbit, biaya kepatuhan ikut turun sehingga insentif untuk tidak melaporkan penghasilan juga berkurang.

Dalam ekonomi publik, kata Yusuf, kondisi seperti ini dikenal sebagai efek perluasan basis pajak. Pada kelompok wajib pajak yang selama ini tingkat kepatuhannya sensitif terhadap tarif, penerimaan negara tidak selalu turun meskipun tarif dipangkas. Aktivitas yang sebelumnya berada di sektor informal justru bisa masuk ke sistem perpajakan.

Kendati demikian, Yusuf mengingatkan bahwa reformasi pajak tidak boleh dibebani ekspektasi yang berlebihan. Menurutnya, hambatan utama industri buku berada pada persoalan yang jauh lebih mendasar dibandingkan tarif pajak.

"Namun, dampaknya terhadap pertumbuhan industri buku kemungkinan tetap terbatas. Kendala utama sektor ini bukan hanya pajak, tetapi juga rendahnya minat baca, daya beli, ukuran pasar buku, dan pembajakan. Karena itu, insentif pajak sebaiknya dipandang sebagai pelengkap, bukan solusi utama,” tuturnya.

Di sisi lain, setiap insentif pajak juga membuka peluang munculnya risiko baru apabila tidak diikuti pengaturan yang jelas. Yusuf mengingatkan bahwa perbedaan tarif yang terlalu lebar dapat memicu penyalahgunaan klasifikasi penghasilan.

"Ada pula beberapa risiko yang perlu diantisipasi. Tarif yang jauh lebih rendah dapat mendorong sebagian pihak mengklasifikasikan penghasilan lain sebagai royalti agar memperoleh tarif yang lebih ringan. Oleh sebab itu, definisi royalti dan penulis harus dirumuskan dengan jelas serta disertai aturan untuk mencegah penghindaran pajak. Dari sisi pemerataan, pemerintah juga perlu memastikan manfaat kebijakan tidak hanya dinikmati penulis dengan pendapatan tinggi," kata Yusuf.

Peringatan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Keuangan ketika menyusun regulasi teknis. Kejelasan mengenai definisi royalti, ruang lingkup karya yang memperoleh fasilitas, mekanisme pemotongan, serta kriteria penerima manfaat akan menentukan apakah kebijakan berjalan sesuai tujuan atau justru membuka celah arbitrase pajak.

Isu lain yang tidak kalah penting adalah aspek pemerataan. Industri kreatif memiliki struktur pendapatan yang sangat beragam. Sebagian kecil penulis memperoleh royalti dalam jumlah besar dari karya yang laris di pasaran, sementara sebagian besar lainnya menerima pendapatan yang relatif kecil dan tidak menentu. Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari besarnya insentif yang diberikan, tetapi juga dari seberapa luas manfaat tersebut dirasakan oleh penulis yang benar-benar membutuhkan dukungan.

Dalam pandangan Yusuf, evaluasi kebijakan harus dilakukan menggunakan indikator yang terukur, bukan sekadar persepsi.

"Keberhasilan kebijakan ini sebaiknya diukur melalui beberapa indikator. Dari sisi fiskal, yang perlu dipantau adalah penerimaan PPh royalti, jumlah wajib pajak yang melaporkan royalti, dan tingkat kepatuhan setelah kebijakan berlaku. Dari sisi industri, indikatornya meliputi jumlah judul baru, nilai royalti yang dibayarkan, jumlah penulis aktif, dan perkembangan pendapatan penulis. Sementara dari sisi tata kelola, pemerintah perlu melihat apakah semakin banyak transaksi royalti dilakukan melalui jalur resmi dan apakah muncul indikasi penyalahgunaan skema pajak,” kata Yusuf.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa reformasi perpajakan seharusnya diperlakukan sebagai kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy). Keberhasilan tidak cukup dinilai dari banyaknya apresiasi yang muncul setelah kebijakan diumumkan, tetapi harus tercermin dalam perubahan indikator ekonomi yang dapat diukur secara konsisten.

Lebih lanjut, Yusuf menekankan pentingnya membandingkan seluruh indikator tersebut dengan kondisi sebelum kebijakan diterapkan.

"Yang tidak kalah penting, seluruh indikator tersebut harus dibandingkan dengan kondisi sebelum kebijakan diterapkan. Dengan begitu, kita bisa membedakan apakah perubahan yang terjadi benar-benar berasal dari reformasi pajak atau hanya mengikuti perkembangan pasar buku secara umum," tandas Yusuf.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Walkot Serang Dilaporkan ke Polda Banten soal Lahan SDN Kuranji
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Gus Falah: HUT Bhayangkara ke-80 Menunjukkan Polri Semakin Dekat dengan Rakyat
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Pasar Saham Juli: Faktor Musiman vs Katalis
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Wamendagri Ribka Dorong Optimalisasi Tata Kelola Dana Otsus Papua Melalui 5T
• 33 menit lalukumparan.com
thumb
Prabowo: Rakyat Lemah Harus Dilindungi, Orang Benar Harus Aman
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.