Grid.ID - Baru-baru ini, kronologi kakek 58 tahun cabuli balita di Tuban menjadi perbincangan banyak orang. Mirisnya lagi, korban adalah tetangga pelaku.
Ya, kakek 58 tahun itu pun sudah mengakui dan tidak mengelak sama sekali ketika diinterogasi oleh banyak orang. Dirinya mengaku melakukan perbuatan tidak terpuji itu pada anak berusia 3 tahun.
Dikutip dari TribunJatim pada Rabu (1/7/2026), kasus ini tengah ditangani pihak kepolisian. Diketahui kakek tersebut adalah KS (58). Ia adalah warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto pun membenarkan hal itu. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku terancam hukuman pidana kurungan hingga 15 tahun.
"Perkara ini sudah ditangani secara intensif oleh Unit PPA. Atas perbuatannya yang mencabuli anak di bawah umur, yang bersangkutan kini terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.
Kronologi kakek 58 tahun cabuli balita ini pun menjadi perhatian publik. Baru-baru ini terungkap bahwa awalnya korban sedang bermain sendiri.
Ia ingin melihat helikopter yang saat itu melintas. Kemudian ia memasuki rumah pelaku sendirian.
Hingga sore hari menjelang petang, ibu korban tak kunjung menemukan anaknya.
Kemudian, ibu korban berusaha untuk mencari jejak anaknya melalui rekaman CCTV yang terpasang di rumah salah satu tetangganya. Dalam rekaman CCTV itu tampak sang anak berjalan memasuki rumah pelaku sendirian.
Hal itu tentu membuat ibu dan juga para tetangga korban curiga. Ibu korban pun mengajak beberapa orang untuk mendatangi rumah pelaku.
Namun, sesampainya di dalam rumah, ibu korban semakin panik karena akses pintu depan terkunci rapat dari dalam. Namun, terdengar suara tangis histeris dari dalam rumah.
Warga pun berupaya untuk mendobrak paksa pintu rumah tersebut. Tak hanya itu, para warga pun berteriak meminta pelaku segera membuka pintu.
Pelaku pun kalang kabut dan panik lantaran warga sudah mengepung rumahnya. Dirinya berusaha menghilangkan jejak dengan mengeluarkan korban melalui pintu belakang rumahnya.
Pelaku yang sudah dikepung masa pun tak mengelak bahwa dirinya melakukan pencabulan. Ia mengakui semua perbuatan kejinya pada balita tersebut.
"Korban akhirnya berhasil dikeluarkan oleh pelaku melalui pintu belakang dalam kondisi menangis. Saat itu juga, warga langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Ketika diinterogasi secara lisan oleh massa dan perangkat desa, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung mengakui semua perbuatan cabul yang telah dilakukannya terhadap balita tersebut," jelas Iptu Siswanto.
Hal serupa dengan kronologi kakek 58 tahun cabuli balita di Tuban juga pernah terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kejadian itu menimpa anak berusia 3 tahun 6 bulan.
Dikutip dari KOMPAS.com pada Rabu (1/7/2026), bukan tetangga, pelaku pencabulan adalah ayah korban sendiri yakn R (22). Ia merupakan ayah kandung korban.
Kejadian memilukan ini pun pertama kali dilaporkan ke polisi oleh tenaga kesehatan di Puskesmas Kolakaasi. Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas itu.
Tenaga kesehatan mengaku curiga lantaran korban sempat mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Namun, ibu korban yang sempat menerima keluhan dari anaknya itu justru menganggap sakit yang dialami anaknya adalah hal biasa.
Sedangkan, pihak tenaga kesehatan memilih untuk segera melaporkan hal itu pada pihak berwajib. Selanjutnya, polisi pun telah menangkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku memiliki penyimpangan seksual. Pasalnya, terdapat beberapa video porno animasi yang mengeksploitasi anak.
"Pengakuan pelaku, setiap kali dia menonton video porno anak kecil itu, nafsunya bisa naik dua kali lipat," jelas AKP Fernando. (*)
Artikel Asli




