Bukan Akhir Bagi Nadiem Makarim

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Nadiem Makarim beranjak dari kursi pesakitan. Mengenakan batik dan celana panjang hitam, ia berdiri tegak mendengarkan amar putusan.

Dalam hitungan detik, ruang sidang pecah oleh suara pengunjung. Sang istri, Franka Franklin, tak kuasa menahan tangis. Kerabat dan rekan-rekan yang mendampingi berusaha menenangkan suasana.

Advertisement

BACA JUGA: 'The Last Dance' Nadiem Makarim: Vonis Hukum dan Pembelaan

Di tengah emosi yang menyelimuti ruang sidang, Nadiem justru melangkah keluar menemui wartawan.

Vonis yang dijatuhkan tidak ringan. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ia dihukum 10 tahun penjara, didenda Rp 1 miliar, serta dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 809 miliar.

Jika uang itu tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta bendanya tidak mencukupi untuk disita serta dilelang, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Nadiem mempertanyakan putusan itu. Menurut dia, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan diabaikan. Baginya, perkara tersebut bukan semata soal vonis, melainkan juga tentang apakah keadilan masih memiliki tempat dalam sistem hukum.

Tekanan terbesar, menurut Nadiem, justru datang dari pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp 809 miliar. Ia menegaskan dana itu tidak pernah mengalir kepada dirinya.

Dokumen dan keterangan saksi di persidangan, kata dia, menunjukkan uang tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP maupun GoTo menuju dirinya serta tidak berkaitan dengan Google maupun pengadaan Chromebook.

Di tengah kritik terhadap putusan, Nadiem menyinggung adanya dissenting opinion dari hakim Andi.

Menurutnya, hakim tersebut berpendapat ia seharusnya dibebaskan tanpa syarat. Pendapat berbeda itu, kata Nadiem, menjadi bagian putusan yang paling mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia mengaku kehabisan kata untuk menggambarkan perasaannya. Berbagai pakar hukum, ahli tindak pidana korupsi, hingga ketua tim perumus Undang-Undang Tipikor, menurut dia, berpandangan perkara itu tidak memenuhi unsur korupsi.

Meski demikian, ia memastikan akan mengajukan banding demi keluarga, anak-anaknya, serta apa yang disebutnya sebagai perjuangan bagi para profesional muda yang merasa dikriminalisasi.

"Ini bukan akhir," tegas Nadiem.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Realisasi Beras SPHP Bapanas Sentuh 47,56 Persen
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Satu Hakim Dissenting Opinion: Nadiem Harus Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan
• 14 jam lalurctiplus.com
thumb
B50 Sudah Siap Meluncur Awal Juli 2026, Peresmiannya Tunggu Prabowo
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Latsarmil Koperasi Merah Putih Diubah Jadi Latihan Bela Negara dan Manajerial
• 17 jam lalukompas.id
thumb
Kebiasaan yang Membuat Hari Lebih Produktif
• 3 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.