JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penyekapan, Tegar Saputra telah diancam tangannya akan dipatahkan oleh adik pemilik percetakan di Jakarta Pusat jika tidak membayar Rp 50 juta.
Tegar juga mengatakan dipaksa untuk mengaku telah mencuri sebanyak 10 kali.
"Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam kalau saya tidak membayar Rp 50 juta maka tangan saya akan dipatahkan. Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama," tutur Tegar saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Korban Penyekapan Percetakan di Jakpus
Tegar menceritakan awalnya dituduh telah menjual limbah sebanyak 10 kali, padahal baru pertama kali melakukan hal tersebut.
"Awalnya saya dituduh mencuri limbah pelat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya. Saya kemudian dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga sekitar," kata Tegar.
Selain itu, temannya Adit Saputra, dan Rafly Jaelani juga disekap oleh bos percetakan berinisial MML.
Berdasarkan kesaksiannya, Tegar menyampaikan bahwa ketiganya diminta untuk bertanggung jawab dalam bentuk ganti rugi berupa uang.
"Permintaan Rp 50 juta itu berlaku untuk setiap orang. Padahal yang diambil hanya limbah pelat yang nilainya sekitar Rp 200 ribu," jelasnya.
Tegar mengaku bahwa saat itu dirinya sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga. Pada akhirnya ia nekat menjual limbah percetakan.
"Saat itu saya memang sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga yang sedang sakit," ucapnya.
Baca juga: Cerita Karyawan Dipasung 3 Minggu di Percetakan Jakpus: Tak Diberi Makan-Minum Air Keran
Sementara dua keluarga korban lainnya telah membayar pertanggungjawaban yang diminta pihak perusahaan. Sedangkan keluarganya sendiri belum memberikan uang.
"Keluarga saya belum membayar. Tetapi keluarga Adit sudah membayar Rp 50 juta dan keluarga Rafli membayar Rp 5 juta. Permintaan berasal dari pemilik perusahaan," jelas dia.
Selain itu, Tegar bekerja sekitar dua tahun di percetakan tersebut mengaku hanya mendapatkan gaji Rp 500.000 selama satu bulan.
"(BPJS) Tidak ada. Kalau sakit atau membutuhkan biaya pengobatan, saya tanggung sendiri," ungkap dia.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menemui Tegar Saputra untuk memastikan hak korban terpenuhi.