ANTARA - Mahkamah Konstitusi membuka babak baru perjuangan kesetaraan gender di parlemen. Putusan Nomor 169/PUU-XXI/2024 menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan 30 persen dalam alat kelengkapan dewan. Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan perspektif keadilan gender dalam setiap proses pengambilan keputusan di legislatif.
(Suci Nurhaliza/Subur Atmamihardja/Keysha Anissa/Sandy Arizona/Amita Putri Caesaria)




