-
-
-
-
-
Seperti diberitakan sebelumnya, adik dari Keisya Levronka yang Lexi Valleno Havienda, mengalami insiden fatal terjatuh dari lantai 6 gedung kampus pada tahun 2024 lalu. Lantaran hal ini, pihak keluarga resmi menempuh jalur hukum terhadap Universitas Tarumanagara (Untar) dan Yayasan Tarumanagara.
Setelah kurang lebih dua tahun, gugatan perdata itu akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 1 Juli 2026. Sayangnya, sidang harus ditunda lantaran pihak Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanagara tidak hadir.
"Hingga saat ini kami masih menunggu pihak Untar dan Yayasan Untar yang belum hadir. Kami juga belum mengetahui siapa yang akan hadir karena tidak ada konfirmasi dari pihak Untar," ujar Hendro Widodo, kuasa hukum keluarga Keisya Levronka.
Dalam kesempatan tersebut, Hendro sempat mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah beberapa kali melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak kampus. Namun upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini tidak mencapai titik sepakat hingga akhirnya pihak keluarga membawa perkara ini ke jalur hukum.
"Memang kami dan klien kami beberapa kali sudah komunikasi dengan pihak Untar, namun masih deadlock. Sebenarnya kami tidak menuntut lebih dan tidak menuntut yang aneh-aneh. Kami menuntut sesuai dengan apa yang telah dikeluarkan klien kami kepada pihak Untar, namun dari pihak Untar belum dapat mengamininya. Makanya kami tempuh upaya hukum ini," jelasnya.
Disebutkan dalam gugatan, keluarga meminta pihak Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanagara untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Lexi, baik secara materiil maupun immateriil. Hendro mengungkapkan total nilai kerugian yang diajukan keluarga dalam gugatan perdata tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Total kerugiannya kurang lebih Rp1 miliar lebih," pungkasnya. (ND)





