Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Berpotensi Tembus Rp24 Triliun Berkat PPh Pedagang Shopee-TikTok Shop Cs

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital diperkirakan terus meningkat seiring dengan penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang di marketplace (merchant) melalui platform seperti Tokopedia-TikTok (TikTok Shop), Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengatakan sektor ekonomi digital masih menyimpan potensi penerimaan yang besar. Berdasarkan tren dalam lima tahun terakhir, penerimaan pajak dari sektor tersebut terus menunjukkan peningkatan.

"Dari yang saya amati lima tahun ke belakang, itu konsisten meningkat, angka terakhir itu mungkin sekitar Rp8 triliun sampai Rp12 triliun setahun," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Bimo, penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace berpotensi mendorong peningkatan penerimaan pajak sektor digital hingga dua kali lipat. Potensi tersebut ditopang oleh peningkatan kepatuhan wajib pajak serta akurasi pemungutan dan pencocokan data melalui sistem Coretax.

"Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya Insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp16 sampai Rp24 triliun setahun," jelasnya.

Selain menambah penerimaan negara, Bimo menilai mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace dapat menciptakan kesetaraan persaingan (level playing field) antara pelaku usaha daring dan luring, termasuk pelaku UMKM.

Baca Juga

  • Koreksi Pajak Royalti Ala Prabowo, Merawat Penulis dan Menghidupkan Industri
  • Alasan Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Diminta Pungut Pajak E-Commerce
  • Merchant Beromzet sampai Rp500 Juta Bebas dari Pajak E-Commerce, Begini Syaratnya

Secara agregat, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital memang terus meningkat. Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026. Kontributor terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

DJP juga telah menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baru sebagai pemungut PPN PMSE, salah satunya Strava, Inc. Hingga akhir Mei 2026, jumlah PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE telah mencapai 271 entitas.

Dari total penerimaan Rp52,85 triliun tersebut, sebesar Rp40,55 triliun berasal dari pemungutan PPN PMSE. Selain itu, penerimaan juga berasal dari pajak aset kripto sebesar Rp2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,98 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,26 triliun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Melihat Peragaan Kolone Senapan Berbentuk '80 Tahun Polri' di Hari Bhayangkara
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Peringati Hari Bhayangkara, Polres Kepulauan Seribu Tabur Bunga di Lautan
• 4 jam laludetik.com
thumb
Jambret Spesialis HP Bocah di Jakbar-Jakut Ditangkap! Beraksi Belasan Kali, Uangnya Buat Beli Sabu
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Reza Indragiri: Jangan Sederhanakan Kasus Kematian dr Icha
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Purbaya Yudhi Sadewa Evaluasi PPh JHT BPJS, Serikat Buruh Minta Pajak Dihapus | KOMPAS MALAM
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.