MK Putuskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat Bukan DPR, Ini Respons Gerindra

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat mulai menuai respons dari parlemen. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Bahtra Banong. 

Ia menegaskan keputusan MK merupakan bagian dari mekanisme konstitusi yang harus dihormati semua pihak.

“Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Bahtra di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Meski putusan MK telah terbit, Komisi II DPR belum memiliki agenda untuk langsung membahas RUU Pilkada. Menurutnya, pembahasan regulasi pemilu menjadi prioritas yang lebih dahulu harus dituntaskan.

"Kami saat ini sedang fokus ke ini ya, pembahasan RUU Pemilu. Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, karena fokus kami di Prolegnas kan, terutama karena pimpinan DPR menugasi Komisi II agar bisa menyelesaikan RUU Pemilu," tuturnya.

Baca Juga: DPR Gercep Siapkan Langkah Penyelamatan untuk UMKM yang Terjerat Kredit Macet

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Mahkamah menegaskan putusan tersebut tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang dapat dibuktikan secara masuk akal.

Karena alasan tersebut, Mahkamah memutuskan permohonan tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan sehingga sistem pilkada langsung tetap berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada saat ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Calon Manajer Kopdes Diberi Latihan Militer, Wamenhan: Untuk Bentuk Karakter
• 8 jam lalukompas.com
thumb
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Terkait Korupsi Kuota Haji
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Semen Tonasa Gelar Sunatan Massal bagi Masyarakat Lingkar Perusahaan
• 9 jam laluterkini.id
thumb
Kisah Gen Z yang Memilih Jadi Nelayan di Jakarta di Tengah Tren Kerja Kantoran
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Kapolri Pamer Prestasi, Ada Pengungkapan Kasus Rp 10,4 T
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.