JAKARTA, KOMPAS - Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyingkap persoalan mendasar di luar sekadar dugaan penyimpangan anggaran negara. Sejumlah kalangan menilai, perkara ini mengonfirmasi rapuhnya analisis kebijakan publik di Indonesia, absennya kajian kebutuhan (needs assessment) yang independen, serta rentannya pengadaan teknologi pemerintah terhadap konflik kepentingan sejak tahap perencanaan.
Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia Riant Nugroho Rabu (1/7/2026) di Jakarta berpendapat, akar persoalan dalam kasus korupsi Chromebook maupun pengadaan teknologi lainnya bukan terletak pada nominal harga perangkat, melainkan pada tiadanya analisis kebijakan pra-program. Padahal, setiap kebijakan publik berbasis teknologi yang mengonsekuensikan anggaran besar mutlak didahului analisis matang demi memberikan justifikasi kuat atas urgensi kebijakan tersebut.
Riant memperhatikan, banyak kebijakan pemerintah di Indonesia secara umum sebenarnya dijalankan tanpa analisis kebijakan yang memadai, mulai dari program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, hingga berbagai program bantuan sosial lintas pemerintahan. Akibatnya, kebijakan kerap lahir lebih sebagai ekspresi kekuasaan ketimbang hasil perencanaan berbasis analisis.
Ia lantas membandingkan praktik di Amerika Serikat (AS). Di negara ini, kebijakan apapun, baik berkaitan langsung dengan pemakaian teknologi maupun tidak dengan dampak anggaran besar wajib melalui Regulatory Impact Analysis (RIA), termasuk cost-benefit analysis, penilaian risiko, dan evaluasi dampak implementasi. Standar semacam itu, kata Riant, memastikan setiap pengeluaran anggaran negara memiliki dasar yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sayangnya, di Indonesia, mekanisme tersebut belum menjadi standar, bahkan sering baru dibicarakan ketika suatu kebijakan telah bermasalah atau masuk ranah hukum.
Riant juga menyoroti bahwa digitalisasi yang gencar dilakukan oleh pemerintah sejak era pemerintahan sebelumnya semestinya tidak hanya dipandang sebagai belanja perangkat, melainkan strategi pembangunan industri nasional. Mengacu pada konsep mission economics, ia menilai belanja teknologi pemerintah seharusnya mampu mendorong pertumbuhan industri domestik, alih teknologi, dan penguatan ekosistem digital di dalam negeri, bukan sekadar memperbesar impor perangkat.
Oleh karena itu, menurut dia, kasus korupsi pengadaan Chromebook seharusnya dibaca dalam perspektif yang lebih luas, yaitu sebagai penguat lemahnya desain kebijakan publik dan strategi pembangunan industri teknologi di Indonesia.
Founder Tera Indonesia Consulting, Alamsyah Saragih, menilai, kasus korupsi pengadaan Chromebook masih menyisakan banyak tanda tanya yang belum terjawab. Misalnya, dugaan komitmen fee sebesar 30 persen yang belum didalami secara tuntas, termasuk belum terungkapnya peran sejumlah pihak kunci sejak perencanaan pengadaan.
Dengan demikian, dia menilai tidak relevan menjadikan kasus korupsi pengadaan Chromebook sebagai momentum perbaikan sistem pengadaan teknologi pemerintah. Pembacaan kasus itu harus tetap faktual.
Menurut dia, doktrin hukum di Indonesia sering menyederhanakan korupsi semata-mata sebagai perkara kerugian keuangan negara, padahal korupsi seharusnya dilihat dari ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, maupun niat memperkaya pihak tertentu. Cara pandang yang terlalu berfokus pada kerugian negara, kata dia, berpotensi membuat penilaian terhadap kebijakan publik menjadi bias.
“Persoalan yang lebih besar sebenarnya bukan semata pengadaan teknologi, melainkan bagaimana negara membiayai inovasi di dalam negeri. Dalam banyak kasus, lembaga pemerintah enggan mengambil risiko untuk mendukung inovasi karena kegagalan riset atau eksperimen sering kali langsung diasosiasikan dengan potensi kerugian negara,” kata dia.
Alamsyah mengingatkan, dalam konteks pembiayaan negara untuk inovasi dalam negeri dan pengadaan barang teknologi, hal yang penting ialah kompetensi pejabat publik yang memahami tata kelola anggaran negara serta kebijakan publik.
Sementara Acting Coordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina berpendapat, kasus korupsi pengadaan Chromebook menunjukkan persoalan serius dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah dan konflik kepentingan yang kuat. Prinsip dasar PBJ sejatinya adalah menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi belanja negara, termasuk melalui mekanisme e-purchasing yang dirancang untuk mempersingkat proses dibanding tender konvensional.
“Namun, dalam praktiknya, mekanisme yang seharusnya meningkatkan efisiensi itu justru kerap menjadi celah baru bagi praktik korupsi oleh pejabat negara,” kata dia.
Bagi ICW, lanjut Almas, penentuan spesifikasi barang teknologi semestinya berbasis kebutuhan riil sekaligus mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat agar pengadaan tidak dibajak oleh persekongkolan antar-pihak. Konflik kepentingan semacam ini telah lama menjadi salah satu penyakit kronis dalam pengadaan teknologi di Indonesia.
Carut — marut kebijakan serta pengadaan teknologi di Indonesia berakar dari minimnya penilaian kebutuhan dan pengujian yang memadai. Akibatnya, kebijakan beserta proses pengadaan tidak selaras dengan persoalan yang hendak diselesaikan maupun dampak yang ingin dicapai.
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gulfino Guevarrato memandang, FITRA sempat sepintas menyoroti apakah diperlukan mekanisme khusus untuk PBJ yang pengadaannya dinamis. Teknologi tidak bisa dilihat secara parsial hanya dari perangkat keras, tetapi juga harus mempertimbangkan sistem operasi, lisensi perangkat lunak, keamanan siber, hingga kebutuhan migrasi data dan sistem. Dari situasi tersebut, FITRA memandang perlu adanya aturan teknis yang lebih spesifik untuk pengadaan teknologi informasi di lingkungan pemerintah.
Ia juga memandang, karakter pasar teknologi yang cenderung dikuasai segelintir vendor membuat pengadaan tidak bisa semata-mata bertumpu pada logika harga termurah. Selama kebutuhan teknis sudah dirumuskan secara objektif, penilaian pengadaan seharusnya juga mempertimbangkan aspek kualitas, garansi, layanan purnajual, dan keberlanjutan sistem.
“Keputusan kebijakan beserta pengadaan teknologi tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran jangka pendek, tetapi juga manfaat jangka panjang. Kami rasa, pemerintah membutuhkan kajian kebutuhan yang independen agar anggaran yang digelontorkan benar-benar rasional dan sesuai kebutuhan lapangan,” tutur dia.
Mengingat kondisi geografis Indonesia yang kompleks, kebijakan ataupun pengadaan teknologi skala nasional seharusnya didahului proyek percontohan sebelum diterapkan secara masif. Dari sisi PBJ, khususnya, PBJ yang bernilai besar membutuhkan transparansi karena upaya menyusupkan kepentingan tertentu dalam prosesnya masih kerap terjadi.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/6/2026), menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Majelis hakim memvonis bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun sebulan setelah putusan, denda itu akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.





