Bisnis.com, MEDAN – Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq merespons dugaan yang menyebut melonjaknya harga Minyakita di pasaran akibat digunakan oleh dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis.
Hanif mengatakan penggunaan Minyakita oleh dapur SPPG tidak tepat karena program minyak goreng rakyat ini ditujukan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng.
Harga eceran tertinggi Minyakita pun telah diatur pemerintah yakni Rp15.700 per liter agar mudah dijangkau masyarakat. Namun dia menyebut belum mendapat detail informasi terkait dugaan tersebut.
“Saya belum mendapat detailnya. Tapi tentu ini menjadi bahan kita karena memang [peruntukan] Minyakita itu untuk yang di luar itu [SPPG],” kata Hanif di sela Rakernas APEKSI ke-18 di Medan, Rabu (1/7/2026).
Dikatakan Hanif pihaknya akan mencermati detail dugaan tersebut terlebih dahulu mengingat penyelesaiannya nanti melibatkan lintas kementerian/lembaga.
Dia juga menyampaikan bahwa saat ini sistem di Badan Gizi Nasional (BGN) tengah diperbaiki oleh kepala BGN yang baru. Kemenko Pangan disebutnya akan mengikuti sembari tetap menjadikan dugaan tersebut sebagai perhatian.
Baca Juga
- Minyakita Diduga Berbau Solar, Bulog Tarik Seluruh Produk PT KMR
- Bulog Sidak Pabrik MinyaKita di Karanganyar
- Bakom Sebut Pemerintah Tahan HET Minyakita Meski Biaya Produksi Naik
“Jadi saya kira kami mengikuti terlebih dahulu sambil melihat langsung juga. Tapi ini tentu menjadi perhatian kami,” tambahnya.
Adapun harga Minyakita di tingkat pedagang non mitra Bulog di sejumlah wilayah di Sumut melonjak hingga tembus Rp22.000 per liter sejak awal Mei 2026. Padahal, HET ke konsumen yang ditetapkan Badan Pangan Nasional ialah Rp15.700 per liter.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) Kantor Wilayah I sebelumnya mengungkapkan pihaknya mendapat laporan dugaan Minyakita yang dijadikan sebagai minyak curah dan dikemas ke dalam jeriken untuk kebutuhan tertentu.
Menurut informasi yang beredar, lanjutnya, pengemasan tersebut dikaitkan dengan operasional dapur SPPG yang menggunakan Minyakita sebagai salah satu bahan bakunya.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, MBG tidak diperbolehkan menggunakan produk Minyakita. Ini tentu perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi mengganggu ketersediaan barang di pasar umum serta menciptakan distorsi distribusi,” ujar Ridho Pamungkas, Ketua KPPU Kanwil I, Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Sumut menegaskan bahwa distribusi Minyakita kepada pedagang mitra tetap berjalan tanpa hambatan sesuai ketentuan. Penjualan Minyakita di atas HET disebutnya dilakukan oleh pedagang yang belum menjadi mitra Bulog.
“Itu pasti bukan dari mitra resmi Bulog karena kalau ambil langsung dari Bulog pedagang pengecer wajib menjual ke konsumen sesuai HET. Pedagang pengecer mitra Bulog semuanya terdata dalam SIMIRAH,” kata Budi Cahyanto, Kepala Bulog Kanwil Sumut, Kamis (14/5/2026).





