Bupati Kuansing Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Dapat 2 Mobil Mewah Senilai Rp2,75 M

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang melibatkan Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby dengan imbalan dua mobil mewah senilai total Rp2,75 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Suhardiman diduga menerima fasilitas tersebut dari Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain terkait pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga :
Tiga Tersangka OTT KPK di Kuansing: Bupati, Sekda dan Swasta
Cara Efektif Bikin Kabin Mobil Tetap Adem Saat Parkir di Luar

"ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurut KPK, saat menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing pada 2021, Suhardiman diduga menerima Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta terkait pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Selanjutnya, saat menjabat Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman diduga kembali menerima suap berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnain terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.

Dengan demikian, KPK menduga praktik jual beli jabatan tersebut telah berlangsung sejak 2021 dan berlanjut hingga 2025.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuantan Singingi dan Jakarta serta mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya selanjutnya dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. (Ant)

Baca Juga :
KPK Tahan Bupati Kuansing
Daftar Harga Mobil Suzuki Juli 2026, Termurah Rp172 Jutaan
Biodiesel B50 Mulai Dipakai Nasional, Ini Perbedaannya dengan B40

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Disperindag Papua fokus perkuat produksi komoditas pangan strategis
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Ekonom Nilai Dunia Usaha Butuh Kepastian Kebijakan setelah PMI Manufaktur Indonesia Turun ke 46,9
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Apple Lobi AS agar Bisa Beli Chip China, Pasokan Memori Diprediksi Langka hingga 2027
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KPK Periksa Eks Direktur PT Brantas Abipraya di Kasus Gedung Lamongan
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Trump Klaim Selalu Menang dan Dihormati, Faktanya "Digebuki" Sana-Sini
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.