Bantu Kredit Land Cruiser untuk Suap Bupati Kuansing, Pengusaha Menangi 13 Proyek

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles memenangkan 13 proyek setelah membantu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Zulkarnaen memberikan suap berupa 1 unit mobil untuk Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

"ARD memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

“Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta,” sambungnya.

Baca juga: Kadis PUPR Kuansing Minta Bantuan Pengusaha Kredit Mobil untuk Suap Bupati

Taufik mengatakan, Ardiles membantu Zulkarnaen membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S untuk Bupati Suhardiman senilai Rp2,05 miliar secara kredit dengan tenor 5 tahun.

"Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujarnya.

Tak hanya itu, Taufik mengatakan, Zulkarnaen sebelumnya juga meminta bantuan Ardiles untuk memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Pelaksana Tugas Bupati yang saat itu dijabat oleh Suhardiman Amby.

Pemberian mobil tersebut dilakukan demi mendapatkan posisi jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.

“Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit dan dibantu Ardiles,” tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah yaitu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Baca juga: Bupati Kuansing Minta Land Cruiser ke Anak Buah, Syarat Ikut Seleksi Calon Sekda

Selanjutnya, KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Singapura Berubah Total Gegara Gadis Asal Cimahi
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Meriahnya HUT Bhayangkara di Pulau Kelapa, Saat Nelayan & Warga Berpesta Bersama
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Bocah 3 Tahun di Konawe Disandera Pria Bersenjata Tajam
• 29 menit lalukumparan.com
thumb
Ruben Onsu Resmi Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak Terhadap Sarwendah
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.