Grid.ID – Di tengah kisruh hubungan Ruben Onsu dan Sarwendah, sang presenter mantap mengambil langkah mengejutkan. Ruben Onsu resmi mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini dilakukan saat Ruben baru saja menyelesaikan ibadah Umrah di Tanah Suci. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, terungkap bahwa instruksi pendaftaran gugatan tersebut diberikan Ruben tepat sebelum kepulangannya ke Indonesia.
"Ternyata di tanggal 30 Juni 2026 pagi-pagi, saya ditelepon oleh Ruben dan dia mengatakan gugatan itu sudah bisa didaftarkan atau dijalankan," ujar Minola Sebayang dalam wawancara via Zoom, Rabu (1/7/2026).
"Makanya kemarin tanggal 30 Juni 2026, kami sudah mendaftarkan gugatan hak asuh anak itu melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah diberi nomor register 756," lanjutnya.
Sidang Perdana 15 Juli
Pihak pengadilan pun telah merespons gugatan tersebut dengan mengeluarkan jadwal persidangan. Minola mengonfirmasi bahwa sidang akan segera dimulai dalam waktu dekat.
"Sidang perdananya akan dilakukan pada tanggal 15 Juli 2026," tambahnya.
Alasan di Balik Gugatan: Hak Bertemu dan Kesejahteraan Anak
Minola membeberkan alasan kuat yang mendorong ayah tiga anak itu untuk maju ke meja hijau. Meski sebelumnya sudah ada kesepakatan dalam Akta Notaris (Akta 39) tertanggal Juni 2024, Ruben merasa kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Di situ dikatakan bahwa hak asuh itu memang disepakati ada pada S (Sarwendah), namun tidak mengurangi haknya Ruben untuk bisa berkumpul bersama dengan anaknya dua sampai tiga hari dalam satu minggu, yang waktunya akan dibicarakan oleh para pihak. Nah, ini kan tidak dijalankan, tidak direalisasikan kan begitu ya," jelas Minola.
Tak hanya soal waktu berkumpul, pihak Ruben juga menyoroti lingkungan tumbuh kembang anak dan adanya dugaan eksploitasi lantaran anak-anak dilibatkan dalam kegiatan live hingga larut malam.
"Selain itu kan juga ada alasan yang kemarin saya katakan itu, dugaan eksploitasi anak itu, dan juga lingkungan yang menurut Ruben tidak aman untuk pertumbuhan anaknya," lanjut Minola.
Lebih lanjut, Minola juga menyinggung ketidakpuasan Ruben terkait masalah transparansi biaya kebutuhan anak. Ruben yang selama ini rutin memberikan nafkah lebih dari Rp200 juta per bulan, mengaku sering mendapatkan tagihan (invoice) tambahan tanpa perincian yang jelas.
"Termasuk mengenai masalah biaya anak ini juga kan dalam Akta 39 dikatakan yang besarnya akan didiskusikan antara para pihak. Tapi kan ini yang ada kan adalah invoice gitu lho. Apa pun namanya, yang penting ada segini tagihan, kan begitu ya," tutur Minola.
Ia juga menambahkan keluhan Ruben terkait tagihan kartu kredit.
"Jadi ada pengeluaran kartu kredit dan setengahnya itu diminta S untuk dibayarkan oleh Ruben dengan alasan setengah-setengah karena itu demi kepentingan anak. Lho, Ruben kan bertanya, perinciannya mana? Bukankah 200 juta lebih itu sebenarnya harusnya sudah meng-cover segala kepentingan anak dan kebutuhan anak?" lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sarwendah belum memberikan tanggapan resmi terkait pendaftaran gugatan hak asuh anak dengan nomor register 756 tersebut. Proses mediasi nantinya diharapkan dapat dilakukan di bawah pengawasan pengadilan agar mendapatkan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. (*)
Artikel Asli




