Pantau - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan memperlakukan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro sehingga dapat mengakses berbagai program pemberdayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pengemudi ojol nantinya akan dimasukkan ke dalam kategori pelaku usaha mikro transportasi daring agar berhak memperoleh akses pembiayaan, program pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, serta berbagai program pemberdayaan pemerintah lainnya.
Maman mengatakan, "Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro."
Pengemudi Ojol Didorong Mengembangkan UsahaPemerintah ingin memanfaatkan fleksibilitas waktu yang dimiliki pengemudi ojol untuk mengembangkan usaha lain di luar layanan transportasi daring.
Melalui kebijakan tersebut, pengemudi tetap dapat menjalankan pekerjaan sebagai pengemudi transportasi daring sekaligus memperoleh kesempatan membangun usaha lain melalui program pemberdayaan pemerintah.
Maman menilai pengemudi ojol telah memiliki modal dasar sebagai pelaku usaha karena menjalankan pekerjaannya secara mandiri dengan memiliki kendaraan sendiri serta menanggung biaya operasional sendiri.
Selain memperoleh akses pembiayaan, mayoritas pengemudi ojol juga berpotensi mendapatkan pembebasan pajak karena rata-rata pendapatan mereka berada di bawah Rp500 juta per tahun.
Pemerintah berharap pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi juga mampu mengembangkan usaha lain melalui berbagai program pemberdayaan.
Implementasi Disiapkan Bersama Aplikator dan AsosiasiPemerintah akan mendorong seluruh pengemudi ojol menjadi bagian dari kelompok pelaku usaha mikro melalui koordinasi dengan perusahaan aplikasi transportasi daring dan asosiasi pengemudi ojol.
Maman mengatakan, "Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana."
Maman menegaskan bahwa persyaratan administratif, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak akan menjadi fokus pada tahap awal implementasi kebijakan.
Maman mengatakan, "Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator, dengan pihak asosiasi ojol untuk mengatur dan menyiapkan semua sebaik mungkin."
Pemerintah akan menyusun mekanisme teknis bersama perusahaan aplikasi transportasi daring dan asosiasi pengemudi ojol agar implementasi kebijakan berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem transportasi daring.




