-
-
-
-
-
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati, masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Yang terbaru, kasus ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
Terkait hal ini, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Herawati mengaku bahwa pihaknya telah dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Perkara Hera melaporkan Bu Erin sudah naik ke penyidikan. Kami dipanggil untuk menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor. Artinya, bukti dan saksi sudah dianggap cukup oleh penyidik," ujar Deolipa Yumara, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, maka Deolipa Yumara menyebut bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. Terlebih arah penyidikan ini memang mengerucut kepada sosok Erin Wartia.
"Biasanya kalau sudah sidik, unsur pidananya sudah terpenuhi. Terlapornya memang cuma satu. Jadi, kita lihat saja proses hukumnya berjalan," lanjutnya.
Walaupun proses hukum laporan Herawati ini terus bergulir, namun Deolipa menyebut bahwa kliennya tidak menutup pintu damai melalui skema Restorative Justice (RJ). Namun, Deolipa menegaskan bahwa perdamaian tersebut hanya bisa dilakukan dengan syarat yang harus dipenuhi oleh sang majikan.
"Syarat damai sebenarnya sederhana, pertama adalah saling mememaafkan secara tulus. Tapi ada masalah teknis lain yang harus diselesaikan, seperti masalah handphone yang disita dan gaji yang belum dibayar. Itu ada syarat-syarat tersendiri," tegas Deolia.
Selain itu, Deolipa juga mengungkapkan bahwa ada syarat khusus lain yang baru akan disampaikan jika kedua belah pihak bertemu.
"Ada syarat yang sifatnya rahasia, hanya kita yang tahu. Kalau Bu Erin mau damai tapi Hera tidak, atau sebaliknya, ya tidak bisa 'bertepuk sebelah tangan'. Perkara akan jalan terus sampai persidangan," tandasnya. (ND)





