Serikat Pekerja Ungkap Potongan Ojol Masih Tembus 24 Persen, Belum Sesuai Aturan di 8 Persen

idxchannel.com
13 jam lalu
Cover Berita

SPAI menilai penerapan potongan aplikasi oleh perusahaan platform transportasi online masih belum sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Serikat Pekerja Ungkap Potongan Ojol Masih Tembus 24 Persen, Belum Sesuai Aturan di 8 Persen (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai penerapan potongan aplikasi oleh perusahaan platform transportasi online masih belum sesuai dengan ketentuan pemerintah yang menetapkan besaran potongan sebesar 8 persen.

Ketua Umum SPAI Lily Pujiati mengatakan, pengemudi ojek online masih mengalami potongan pendapatan yang mencapai 16 hingga 24 persen untuk layanan pengantaran penumpang roda dua.

Baca Juga:
Wamenhan Sebut Calon Manajer Kopdes yang Meninggal dan Sakit Dapat Santunan

"Faktanya hari ini potongan lebih dari 8 persen, yaitu berkisar 16-24 persen untuk pengantaran penumpang dengan kendaraan roda dua (motor)," kata Lily dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Menurut dia, besaran potongan tersebut tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo yang menyatakan potongan aplikasi sebesar 8 persen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

Baca Juga:
J Trust Bank (BCIC) Fokus Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Pertumbuhan

Dia menjelaskan, potongan yang diterima pengemudi tidak hanya berasal dari persentase bagi hasil platform, tetapi juga dari biaya lain yang dibebankan kepada konsumen.

Ia mencontohkan, ketika konsumen membayar tarif perjalanan sebesar Rp34.000, platform terlebih dahulu mengambil biaya aplikasi Rp5.000 dan biaya asuransi perjalanan Rp1.000. Setelah itu, sisa tarif sebesar Rp28.000 masih dikenakan potongan 8 persen atau Rp2.240.

Baca Juga:
Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, Ini Respons Direktorat Jendral Pajak

"Maka pengemudi hanya memperoleh pendapatan Rp25.760. Itu artinya potongan aplikasi sebesar 24 persen dari uang yang dibayarkan oleh konsumen," ujar Lily.

Selain mempersoalkan besaran potongan, SPAI juga menolak apabila ketentuan potongan aplikasi 8 persen hanya diterapkan bagi layanan pengantaran penumpang roda dua. Menurut Lily, perlindungan yang diatur dalam Perpres tersebut seharusnya berlaku untuk seluruh pekerja transportasi online, termasuk pengemudi taksi online dan kurir kargo.

Baca Juga:
Polisi Sebut Korban Hanania Travel Capai 1.430 Orang

SPAI menilai kebijakan yang hanya berlaku pada sebagian pekerja transportasi online berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif. Sebab, pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir kargo sama-sama menghadapi ketidakpastian pendapatan, jam kerja panjang, serta risiko kecelakaan kerja di jalan.

Karena itu, SPAI mendesak pemerintah segera memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk melalui ratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform dan memasukkan aturan perlindungan pengemudi transportasi online dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Realisasi Penerimaan Pajak Capai 45 Persen hingga Juni 2026
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Polda Riau Raih Nugraha Sakanti, Kapolda: Penghargaan Jadi Amanah Tingkatkan Pengabdian
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pertaruhan Kepercayaan Publik dalam Sensus Ekonomi
• 5 menit lalukompas.id
thumb
Peringati Hari Bhayangkara, Polres Kepulauan Seribu Tabur Bunga di Lautan
• 19 jam laludetik.com
thumb
BPKH pangkas biaya operasional 2026 Rp100,31 miliar jaga dana haji
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.