Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterlibatan SNE, istri Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
SNE adalah satu dari sepuluh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau pada Selasa (30/6/2026). SNE juga termasuk lima orang yang diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK hingga Rabu (1/7).
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Husein mengungkap alasan istri kedua Suhardiman diamankan KPK.
"Bahwa betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati," kata Taufik dalam jumpa pers, Rabu (1/7/2026).
Mitsubishi Pajero Sport Dakar adalah salah satu mobil yang jadi barang bukti dalam kasus lelang jabatan di Kuansing. Mobil senilai Rp 700 juta itu diberikan Zulkarnaen, kepada SA yang kala itu masih menjabat sebagai Plt Bupati pada 2021.
Saat itu, Zulkarnaen belum menjabat sebagai Sekda Kuansing. Ia memberikan mobil tersebut sebagai sogokan untuk me gisi posisi Kepala Dinas PUPR.




