JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, Komisi II menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Meski begitu, Bahtra menegaskan bahwa Komisi II belum akan membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi prioritas karena telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
"Yang pertama kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Tetapi fokus kami saat ini kan di DPR yang masuk Prolegnas di tahun 2026 ini adalah pembahasan RUU Pemilu," ujar Bahtra, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Mendagri Apresiasi Komisi II DPR RI Dukung Penguatan Wilayah Perbatasan
Politikus Gerindra itu memastikan bahwa pembahasan RUU Pilkada juga belum menjadi agenda Komisi II dalam waktu dekat.
Bahtra kembali menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MK yang menekankan kedaulatan memilih kepala daerah berada di tangan rakyat.
"Jadi, konsen kami, terutama di Komisi II yang ditugasi oleh pimpinan DPR, adalah bagaimana pembahasan RUU Pemilu ini. Jadi, kami belum membahas soal RUU Pilkada," kata Bahtra.
"Namun, tentu kami menghargai ya, menghormati apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Bahtra mengatakan, Komisi II ingin memastikan penyusunan RUU Pemilu melibatkan partisipasi publik secara luas.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat diperlukan agar regulasi yang disusun dapat memperkuat kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Baca juga: Pakar Kritisi Rencana DPR Safari RUU Pemilu: Jangan Bawa Tangan Kosong
"Ya kami di Komisi II ingin memastikan bagaimana agar pelibatan partisipasi publik itu betul-betul dikedepankan dalam hal pembuatan undang-undang," ujar Bahtra.
Ke depan, Komisi II juga berencana mendatangi partai-partai politik, termasuk partai nonparlemen, guna menyerap aspirasi mereka.
Bahtra mengeklaim bahwa Komisi II masih memiliki waktu yang cukup untuk menyerap berbagai masukan, sebelum pembahasan RUU Pemilu dirampungkan.
"Maka dalam rangka itu, kita masih punya waktu yang cukup, maka dari itu kita akan terus melakukan partisipasi publik," pungkas Bahtra.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin (29/6/2026).
Baca juga: Prabowo Beri 6 Pesan untuk Polri di HUT Ke-80 Bhayangkara, Apa Saja?
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima.
Mahkamah juga menegaskan bahwa mekanisme pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah putusan MK sebelumnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




