ANTARA - Pemerintah Kota Banda Aceh, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar pada APBK 2026 untuk membayar premi B-P-J-S Ketenagakerjaan bagi 5.400 pekerja rentan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Irwansyah (1/7) berharap, program ini dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja informal yang berisiko mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat mencari nafkah.
(Aprizal Rachmad/Andi Bagasela/Nabila Anisya Charisty)





