DPRK Banda Aceh perkuat perlindungan bagi pekerja rentan

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita

ANTARA - Pemerintah Kota Banda Aceh, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar pada APBK 2026 untuk membayar premi B-P-J-S Ketenagakerjaan bagi 5.400 pekerja rentan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Irwansyah (1/7) berharap, program ini dapat memberikan perlindungan bagi para pekerja informal yang berisiko mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat mencari nafkah.
(Aprizal Rachmad/Andi Bagasela/Nabila Anisya Charisty)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Neraca Dagang Kumulatif Januari-Mei 2026 Surplus USD4,03 Miliar
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
DJP Bantah Ada Pajak Berganda atas Pencairan Dana Pensiun dan JHT
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Brace Mbappe Bawa Prancis Singkirkan Swedia, Persaingan Sepatu Emas Semakin Seru
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Swiss vs Aljazair: Disiplin Eropa Kontra Semangat Afrika
• 4 jam laluberitajatim.com
thumb
KPK Panggil Lagi Bos Maktour dan 3 Biro Travel Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.