Ada fakta baru terkait kasus tewasnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) berinisial NHW (33) dalam rumah kontrakan di Bekasi. Ternyata kasus ini berawal dari tawaran layanan seksual atau kerap disebut open BO lewat MiChat.
Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (1/7/2026), terdakwa dalam kasus ini ialah Ari dan Aris Aparatuloh. Sidang pembuktian pertama dijadwalkan digelar hari ini.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan kasus ini berawal pada Januari 2026. Jaksa mengatakan terdakwa Ari, yang menggunakan akun MiChat bernama Rendi Andrian, berkenalan dengan akun MiChat dengan nama Sandi, dan belakangan diketahui ialah korban NHW.
Awalnya, NHW menawarkan Rp 50 ribu kepada terdakwa Ari untuk melakukan aktivitas seksual. Lalu Ari, yang butuh uang, menyetujui tawaran itu.
"Setelah itu korban mengajak janjian, dan terdakwa I Ari diminta mengirimkan lokasi melalui akun MiChat kemudian terdakwa I bertemu dengan korban," ujar jaksa.
"Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan. Setelah berada di dalam kontrakan, kemudian terdakwa I Ari bertanya 'kerjanya gimana, Bang' dan dijawab oleh korban 'kamu duduk di situ buka celana'," sambung jaksa.
Setelah aktivitas seksual selesai, korban disebut memberi uang Rp 50 ribu yang dijanjikan.
(azh/azh)





