Pro-kontra Aturan Standardisasi Kemasan Rokok

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang tengah disusun Kementerian Kesehatan memunculkan beragam pandangan.

Selain diarahkan untuk memperkuat pengendalian konsumsi tembakau, rancangan aturan tersebut juga dinilai perlu mempertimbangkan dampak terhadap dunia usaha, ketenagakerjaan, serta kepastian hukum.

Chief Economist Permata Bank Josua Pardede mengatakan standardisasi kemasan berpotensi mengubah pola persaingan di industri hasil tembakau karena kemasan merupakan salah satu identitas utama yang membedakan setiap merek di pasar.

Menurut dia, apabila seluruh produk menggunakan tampilan yang seragam, persaingan berpotensi bergeser ke aspek harga. Dalam kondisi konsumen Indonesia yang sensitif terhadap harga, situasi tersebut dinilai perlu diantisipasi agar tidak mendorong pergeseran permintaan ke produk yang lebih murah, termasuk produk ilegal.

"Karakter konsumen Indonesia sangat peka terhadap harga [price-sensitive]. Jika harga produk legal tetap tinggi akibat beban cukai sementara tampilannya dibuat seragam dengan kualitas yang sulit dibedakan, konsumen cenderung tidak akan berhenti merokok, melainkan bermigrasi ke produk yang lebih murah atau bahkan produk ilegal," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (2/6/2026).

Dia juga mengingatkan bahwa pengalaman penerapan kebijakan serupa di negara lain perlu dilihat sesuai konteks masing-masing. Menurutnya, faktor seperti penegakan hukum, karakter pasar, dan daya beli masyarakat menjadi variabel yang memengaruhi efektivitas kebijakan.

Baca Juga

  • Dilema Wacana Kemasan Rokok Polos, Antara Pencegahan dan Perekonomian
  • Wacana Kemasan Rokok Polos, Untungkan Produsen Rokok Ilegal
  • WHO Dukung RI Terapkan Aturan Kemasan Rokok Polos

Selain itu, Josua menilai kebijakan tersebut perlu memperhatikan dampaknya terhadap rantai pasok industri hasil tembakau yang melibatkan sektor manufaktur, percetakan kemasan, distribusi, perdagangan, hingga petani tembakau dan cengkeh. Dia menilai kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga investasi dan keberlangsungan usaha.

Karena itu, dia menyarankan pemerintah melengkapi penyusunan aturan dengan kajian dampak regulasi yang komprehensif, memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui sistem pelacakan digital, serta menyediakan masa transisi yang memadai bagi pelaku usaha.

Sementara itu, dari sisi hukum, Kepala Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai substansi rancangan aturan perlu dipastikan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Gugun, pengaturan mengenai standardisasi kemasan perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan potensi benturan norma dengan regulasi lain, termasuk yang mengatur mengenai hak atas merek dan identitas produk.

Dia juga berpandangan bahwa setiap kebijakan baru perlu mempertimbangkan aspek kepastian hukum serta dampaknya terhadap iklim investasi dan kegiatan usaha.

Beragam pandangan tersebut muncul di tengah proses penyusunan RPMK oleh Kementerian Kesehatan. Para pakar berharap pemerintah dapat menyempurnakan regulasi dengan mempertimbangkan secara seimbang tujuan perlindungan kesehatan masyarakat, keberlangsungan dunia usaha, serta kepastian hukum sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.

Adapun, tujuan RPMK yang mengatur penyeragaman kemasan rokok tembakau dan elektrik untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja di Tanah Air itu mendapatkan dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan bahwa beban anggaran Indonesia untuk penanganan penyakit akibat faktor risiko rokok saat ini menempati posisi kedua terbesar di dunia.

Dia juga menggarisbawahi maraknya peredaran zat racikan rokok elektrik ilegal yang dinilai perlu mendapatkan penanganan serius.

Menurutnya, rokok elektrik saat ini banyak beredar tanpa peringatan kesehatan bergambar, sehingga selalu lolos dari larangan iklan. Dampaknya dinilai fatal bagi generasi muda, salah satunya tecermin dari kenaikan jumlah perokok anak dan remaja.

"Kenaikan perokok anak dan remaja pada 2013–2023 meroket secara absolut hingga 5,9 juta anak,” kata Jasra.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Operasional Haji 2026 Resmi Berakhir Setelah Kloter Terakhir Tiba di Indonesia
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Dukung Penerimaan Negara, POPSI Minta Metodologi Pembuktian Underinvoicing
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Inflasi Juni 2026 Capai 0,44 Persen, BPS: Harga BBM dan Tiket Pesawat Jadi Pemicu Utama
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jatuh dari Lantai 6, Keluarga Keisya Levronka Gugat Kampus Adiknya Rp1 Miliar
• 12 jam lalucumicumi.com
thumb
DJP Tetapkan Pajak Pedagang Online Mulai Berlaku Efektif 1 Agustus 2026
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.