jpnn.com, JAKARTA - Persidangan sengketa Survey Investigation Design (SID) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menghadirkan fakta yang dinilai menguntungkan PT KSS. Keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan disebut justru menguatkan dalil gugatan penggugat.
Kuasa Hukum PT KSS Fahmi Hanafiah mengatakan saksi fakta Joko Meiranto mengakui seluruh perbaikan dokumen SID yang diminta pemerintah pada prinsipnya telah dipenuhi, kecuali rekomendasi terkait aspek keselamatan pelayaran dari KSOP.
BACA JUGA: KSSK: Stabilitas Keuangan TW I-2026 Terjaga, Tetap Waspada Potensi Gejolak Global
"Seluruh perbaikan SID yang diminta kepada KSS beserta dokumen lain yang dipersyaratkan pada prinsipnya telah dipenuhi, kecuali rekomendasi yang berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran dari KSOP," kata Fahmi, Selasa (30/6).
Menurut Fahmi, pengakuan tersebut menjadi fakta penting dalam persidangan. Namun, saksi yang kini menjabat Ketua Tim Evaluasi SID KSS itu mengaku tidak mengingat rapat ekspose pada 27 Agustus 2025 yang membahas finalisasi penyempurnaan SID.
BACA JUGA: Rakyat Bisa Tenang, KSSK Ungkap Kondisi Fiskal, Moneter, hingga Sektor Keuangan Aman
Tak hanya itu, saksi juga mengaku tidak mengetahui alasan teknis mengapa survei SID hanya dilakukan di empat zona, bukan di seluruh alur pelayaran.
"Saksi juga tidak mengetahui bahwa selama penyusunan SID, KSS berada di bawah supervisi langsung tim Kementerian Perhubungan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan. Ini menunjukkan penyusunan SID tidak dilakukan secara mandiri, melainkan melalui proses pembinaan, evaluasi, dan pengawasan langsung pemerintah," ujar Fahmi.
BACA JUGA: Ribuan Buruh Geruduk PTUN Bandung, Gugat Gubernur Jabar Soal UMSK 2026
Dia menilai lemahnya penguasaan fakta tersebut menunjukkan tidak adanya kesinambungan informasi antara pejabat lama dan pejabat yang baru menangani proses evaluasi.
Sementara saksi ahli tergugat Edo Prima Wardana dari Direktorat Kenavigasian menerangkan bahwa penetapan alur pelayaran merupakan kewenangan Menteri Perhubungan dan harus didasarkan pada hasil survei sesuai standar teknis yang berlaku.
Ahli juga menyebut survei alur pelayaran pada prinsipnya dilakukan secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran kondisi alur secara utuh sebelum ditetapkan sebagai alur pelayaran.
Bagi PT KSS, keterangan tersebut justru memperkuat argumentasi yang mereka ajukan dalam gugatan.
"Kami menilai saksi fakta maupun saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat justru memberikan keterangan yang merugikan posisi mereka sendiri. Ini menjadi fakta yang menguatkan dalil gugatan PT KSS," tegas Fahmi.
Dia juga mengungkapkan saksi fakta sempat menyatakan tidak ada lagi pertemuan setelah ekspose kedua. Namun, setelah tim kuasa hukum PT KSS menunjukkan foto rapat finalisasi SID Alur Mahakam, saksi akhirnya mengoreksi keterangannya dengan alasan lupa.
Fahmi turut menyoroti saksi ahli tergugat yang disebut tidak membawa surat tugas resmi saat memberikan keterangan di persidangan.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak tergugat, Harisman Hutapea memilih menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.
"Kami tidak bisa berasumsi. Kita serahkan ke proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan hakim yang menilai fakta persidangan," ujar Harisman.
PT KSS menggugat Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan atas Keputusan Dirjen Hubla Nomor A.1004/AL.308/DJPL tertanggal 26 September 2025. Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 79/G/2026/PTUN.JKT itu diajukan karena perusahaan menilai keputusan tersebut berdampak terhadap kelangsungan proyek alur pelayaran di Sungai Mahakam.(kkp/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Fakta Ungkap PLK Tidak Punya Aspek Legal Gugat Kemenkum di Sidang PTUN Jakarta
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra




