Jakarta (ANTARA) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menawarkan pekerjaan baru dengan upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Tegar, korban dugaan penyekapan di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat.
Said Iqbal menyampaikan tawaran tersebut saat menjenguk Tegar di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu. Ia mengaku prihatin karena korban selama bekerja hanya menerima upah Rp500 ribu per bulan.
"Kerja digaji cuma Rp500 ribu itu kelewatan. Insyaallah Tuhan kasih kerjaan yang lebih bagus," kata Said Iqbal.
Ia mengatakan Tegar dapat bekerja di kantornya setelah seluruh proses hukum selesai. Menurut dia, korban akan menerima upah sesuai UMP, sekitar Rp5,8 juta per bulan.
"Nanti ikut saya saja bekerja di kantor saya. Saya gaji sesuai upah minimum," ujarnya.
Baca juga: Kasus penyekapan karyawan percetakan, Polda Metro: proses sesuai prosedur
Said Iqbal menambahkan kunjungannya merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban kekerasan.
"Salam dari Pak Presiden Prabowo yang peduli. Saya datang ke sini karena diminta," katanya.
Sementara itu, Tegar mengaku masih mengalami trauma akibat dugaan penyekapan dan kekerasan yang dialaminya selama bekerja di perusahaan percetakan tersebut.
Ia mengatakan peristiwa itu bermula ketika dirinya dituduh mengambil limbah pelat cetak sebanyak 10 kali.
"Awalnya saya dituduh mencuri limbah pelat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya, lalu dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga," katanya.
Baca juga: Transparansi hukum, Polda Metro supervisi kasus penyekapan di Jakpus
Dalam perkara tersebut terdapat tiga korban, yakni Tegar Saputra, Adit Saputra, dan Rafly Jaelani.
Tegar mengungkapkan perusahaan meminta masing-masing korban membayar ganti rugi Rp50 juta, padahal nilai limbah pelat cetak yang diambil diperkirakan hanya sekitar Rp200 ribu.
tak menampik, bahwa dirinya memang mengambil limbah plat tersebut lantaran sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarganya yang sedang sakit.
"Saat itu saya memang sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga yang sedang sakit," ucapnya.
Tegar juga mengaku mendapat ancaman kekerasan apabila tidak memenuhi tuntutan pembayaran tersebut.
"Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam jika saya tidak membayar Rp50 juta, tangan saya akan dipatahkan. Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama," ujarnya.
Baca juga: Polisi terima laporan pemilik "Mau Print" terkait dugaan pencurian
Baca juga: Said Iqbal: Pengobatan korban penyekapan di Jakpus ditanggung negara
Said Iqbal menyampaikan tawaran tersebut saat menjenguk Tegar di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu. Ia mengaku prihatin karena korban selama bekerja hanya menerima upah Rp500 ribu per bulan.
"Kerja digaji cuma Rp500 ribu itu kelewatan. Insyaallah Tuhan kasih kerjaan yang lebih bagus," kata Said Iqbal.
Ia mengatakan Tegar dapat bekerja di kantornya setelah seluruh proses hukum selesai. Menurut dia, korban akan menerima upah sesuai UMP, sekitar Rp5,8 juta per bulan.
"Nanti ikut saya saja bekerja di kantor saya. Saya gaji sesuai upah minimum," ujarnya.
Baca juga: Kasus penyekapan karyawan percetakan, Polda Metro: proses sesuai prosedur
Said Iqbal menambahkan kunjungannya merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban kekerasan.
"Salam dari Pak Presiden Prabowo yang peduli. Saya datang ke sini karena diminta," katanya.
Sementara itu, Tegar mengaku masih mengalami trauma akibat dugaan penyekapan dan kekerasan yang dialaminya selama bekerja di perusahaan percetakan tersebut.
Ia mengatakan peristiwa itu bermula ketika dirinya dituduh mengambil limbah pelat cetak sebanyak 10 kali.
"Awalnya saya dituduh mencuri limbah pelat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya, lalu dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga," katanya.
Baca juga: Transparansi hukum, Polda Metro supervisi kasus penyekapan di Jakpus
Dalam perkara tersebut terdapat tiga korban, yakni Tegar Saputra, Adit Saputra, dan Rafly Jaelani.
Tegar mengungkapkan perusahaan meminta masing-masing korban membayar ganti rugi Rp50 juta, padahal nilai limbah pelat cetak yang diambil diperkirakan hanya sekitar Rp200 ribu.
tak menampik, bahwa dirinya memang mengambil limbah plat tersebut lantaran sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarganya yang sedang sakit.
"Saat itu saya memang sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga yang sedang sakit," ucapnya.
Tegar juga mengaku mendapat ancaman kekerasan apabila tidak memenuhi tuntutan pembayaran tersebut.
"Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam jika saya tidak membayar Rp50 juta, tangan saya akan dipatahkan. Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama," ujarnya.
Baca juga: Polisi terima laporan pemilik "Mau Print" terkait dugaan pencurian
Baca juga: Said Iqbal: Pengobatan korban penyekapan di Jakpus ditanggung negara





