Jakarta: Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber memberikan perlindungan komprehensif bagi korban kejahatan siber. Penanganan korban kebocoran data maupun pencurian identitas digital masih berpindah-pindah antarinstansi tanpa adanya mekanisme pemulihan yang terpadu.
"Regulasi seharusnya menjamin hak korban untuk memperoleh perlindungan, pemulihan identitas digital, serta pendampingan hukum dan teknis," ujar Kepala Badan Siber PP GP Ansor, Ahmad Luthfi, dalam keterangannya, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia juga mendorong adanya kewajiban pelaporan insiden siber dengan batas waktu yang jelas. Masyarakat dinilai memiliki hak untuk segera mengetahui apabila terjadi kebocoran data atau gangguan sistem yang berdampak terhadap kepentingan publik.
"Mekanisme pelaporan yang cepat juga akan mempercepat proses mitigasi dan pemulihan," ungkap dia.
RUU ini juga harus mampu mengantisipasi perkembangan teknologi masa depan. Khususnya, ancaman yang muncul akibat pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) seperti deepfake, voice cloning, synthetic identity, dan serangan berbasis AI.
"Hingga berbagai bentuk manipulasi digital yang berpotensi mengganggu keamanan nasional maupun stabilitas sosial," ungkapnya.
Baca Juga :
Waspada Phishing dan CS Palsu Kripto, Begini ModusnyaKemudian, kata dia, Uni Eropa melalui NIS2 memperkuat tata kelola keamanan siber, keamanan rantai pasok digital, serta akuntabilitas pimpinan organisasi. Australia memperkuat ketahanan siber nasional melalui kewajiban pelaporan dan perlindungan infrastruktur penting, sementara Amerika Serikat mengembangkan model kolaborasi erat antara pemerintah dan sektor swasta dalam menghadapi ancaman siber.
"Indonesia tidak boleh hanya mengejar keberadaan undang-undang, tetapi juga memastikan bahwa undang-undang tersebut mampu melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan nasional, serta adaptif terhadap perkembangan ancaman siber global," ujarnya.
Kepala Badan Siber PP GP Ansor, Ahmad Luthfi, Istimewa. Mengedepankan Prinsip Transparansi Badan Siber GP Ansor menekankan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi fondasi hukum bagi ekosistem digital Indonesia dalam jangka panjang. Dengan begitu, pembahasan regulasi yang berdampak luas terhadap hak-hak digital masyarakat tersebut harus mengedepankan prinsip transparansi.
Ia mendorong eksekutif maupun legislatif menyelenggarakan konsultasi publik dengan melibatkan akademisi, komunitas keamanan siber, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, dan asosiasi profesi. Selain itu, memastikan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber benar-benar menjadi instrumen perlindungan masyarakat sekaligus fondasi ketahanan siber nasional di era digital.
"Regulasi yang baik lahir dari proses yang terbuka, partisipatif, dan berbasis kepentingan publik," tegas Luthfi.



