TABLOIDBINTANG.COM - Kuasa hukum dokter Reza Gladys meminta perlindungan hukum bagi majelis hakim yang menangani perkara Nikita Mirzani setelah muncul rekaman suara yang diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi jalannya proses hukum.
Pengacara Reza Gladys, Yoki Pranata, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan rekaman suara yang disebut sangat mirip dengan suara Nikita Mirzani. Menurutnya, rekaman tersebut memuat dugaan adanya upaya penyuapan terhadap hakim di tingkat kasasi dengan nilai mencapai Rp4 miliar.
"Kami menemukan bukti rekaman suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani. Isinya kami duga ada upaya menyuap hakim tingkat kasasi senilai Rp4 miliar," kata Yoki Pranata di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Julianus P. Sembiring, mengatakan rekaman tersebut juga memperdengarkan suara yang diduga mengungkapkan kekecewaan karena proses di tingkat kasasi tidak membuahkan hasil meski uang disebut telah diberikan. Ia menyebut dalam percakapan itu juga terdapat dugaan rencana untuk kembali melakukan upaya serupa pada tahap Peninjauan Kembali (PK).
"Suaranya mirip terpidana, dia marah-marah karena di tingkat kasasi tidak berhasil sementara uangnya sudah 'nyebrang'. Dia meminta agar di tingkat PK dilakukan upaya kembali untuk mengurus perkaranya," lanjut Julianus.
Selain menyoroti dugaan intervensi hukum, tim kuasa hukum Reza Gladys juga mengkritik dukungan yang diberikan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, kepada Nikita Mirzani.
Julianus menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi karena anggota DPR tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang menjadi ranah Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung.
"Perbuatan Ibu Rieke ini sepertinya tidak menghormati konstitusi kita, UU Nomor 13 Tahun 2019. Rekomendasi anggota DPR itu hanya boleh diberikan di Gedung DPR dalam rapat resmi, bukan di depan gedung pengadilan," tegas Julianus.
Ia juga mempertanyakan alasan keterlibatan Rieke dalam perkara tersebut. Menurutnya, Komisi XIII DPR RI bukan merupakan mitra kerja Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial sehingga penyampaian rekomendasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tidak memiliki dasar kewenangan.
"Komisi 13 itu mitra kerjanya LPSK, Komnas HAM, Kemenkumham, bukan Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial. Jadi kalau dia memberikan rekomendasi di depan PN Jaksel kepada MA dan Jaksa Agung, ini jelas menabrak aturan," pungkasnya.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5070744/original/007720000_1735524609-viet.jpg)
